Kumparan Logo

Kemenhub Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 40 Persen pada November 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesawat Citilink gunakan bahan bakar SAF. Foto: Dok. Citilink
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Citilink gunakan bahan bakar SAF. Foto: Dok. Citilink

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan fuel surcharge 40 persen merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen.

Fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada tiket penumpang, sementara Tarif Batas Atas (TBA) disesuaikan dengan kelompok pelayanan.

Penetapan besaran fuel surcharge mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut," jelas Lukman dalam keterangan resmi, Senin (2/11).

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp 21.950 hingga Rp 25.900 per liter, sehingga batas maksimal fuel surcharge untuk November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA, sama dengan periode Oktober 2026.

Lukman menegaskan batas maksimal tersebut tidak bersifat wajib diterapkan oleh seluruh maskapai. Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40 persen dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhub, kata dia, akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan.

"Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang serta tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing. Penerapan komponen biaya tersebut juga harus tetap memperhatikan ketentuan Tarif Batas Atas yang berlaku," tuturnya.