Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi Penuh

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belum beroperasi secara keseluruhan. Tetapi, para manajer yang bertanggung jawab menjalankan koperasi tersebut sudah mulai di tempatkan.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan manajer tetap akan menerima gaji, meski kebutuhan operasional Kopdes Merah Putih belum beroperasi penuh.
“Manajer yang sudah teken kontrak tapi belum beroperasi, kalau yang kita lihat sudah diverval (verifikasi dan validasi), kan 17 ribu sekian itu manajernya sudah di tempatkan, tapi memang disesuaikan dengan kelengkapan juga,” ungkap Destry dalam konferensi pers terkait pembaruan data manajer Kopdes di Kementerian Koperasi, Jumat (16/10).
Destry menegaskan tugas manajer Kopdes tidak hanya menjaga gerai. Jadi, meski gerai belum melayani transaksi karena kebutuhan operasional yang belum lengkap, manajer tetap dapat menjalankan tugas persiapan operasional koperasi.
“Walaupun belum lengkap (koperasinya), tapi dia mempersiapkan kebutuhan operasionalnya. Kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana, konsolidasi produk apa yang dimiliki, teman-teman manajer kapasitasnya sudah diberikan untuk itu,” terang Destry.
Gaji pertama manajer Kopdes direncanakan cair paling lambat pada 1 November 2026. Besaran gaji manajer Kopdes dianggarkan dalam rentang Rp 6,8 juta hingga Rp 9,3 juta.
“Range-nya antara Rp 6,8 sampai Rp 9,3 juta maksimalnya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” papar Destry.
Gaji tersebut akan diterima manajer Kopdes selama berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Agrinas Pangan Nusantara. Masa kontraknya berlangsung selama 24 bulan atau dua tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, manajer akan berstatus sebagai pegawai koperasi dan menerima gaji dari badan usaha tersebut.
“Setelah 24 bulan, bulan ke-25 itu kan seharusnya koperasi sudah bisa beroperasi dengan membayar gaji-gaji ini sendiri, kan? Karena dia sebagai badan usaha itu kan dia harus melakukan itu,” kata Destry.
Lebih lanjut, Destry mengungkapkan sebanyak 28.624 manajer Kopdes dinyatakan lulus program. Dari jumlah tersebut, 26.911 orang telah menandatangani surat penawaran kerja atau offering letter. Sementara, sebanyak 1.550 peserta terkendala proses administrasi dan melewati batas waktu penandatanganan surat penawaran kerja.
“(Mereka) minta di-invite ulang. Jadi ternyata mereka menyesal sudah menolak,” tutur Destry.
Terkait tindak lanjut terhadap 1.550 peserta tersebut, Destry menuturkan Kemenkop masih menunggu pembaruan informasi dari PT Agrinas Pangan Nusantara yang menangani prosesnya.
