Kumparan Logo

Menaker Akan Tambahkan Poin Larangan Tahan Ijazah Pekerja ke UU Ketenagakerjaan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Kemnaker RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memasukkan poin mengenai larangan penahanan ijazah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) teranyar.

Yassierli sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi, yaitu SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menurut dia, ini merupakan langkah awal yang diambil Kemnaker. Sebab setelah ini, akan ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang hal serupa.

“Kami akan menyicilnya dengan Surat Edaran terlebih dahulu kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sampai final nanti kita akan keluar dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, tentu itu merupakan satu produk bersama,” tutur Yassierli di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (20/5).

instagram embed

Yassierli melihat perlunya pemerintah hadir melindungi pekerja dari praktik yang merugikan, seperti penahanan dokumen pribadi yang asli mulai dari ijazah hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut dia, praktik seperti ini adalah sesuatu yang tidak sehat dan berkemungkinan merupakan gambaran dari banyaknya tindakan lain yang merugikan tenaga kerja.

Selain itu, dia juga memastikan Kemnaker masih mengkaji isu-isu serupa dan nantinya juga akan diatur dalam UU Naker.

“Nanti ada beberapa isu yang lain kita sedang kaji dan menjelang nanti ada undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.