Kumparan Logo

Menko Polkam Akui Sejumlah Korporasi Terlibat Karhutla

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polkam Dudung Abdurrachman dan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polkam Dudung Abdurrachman dan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurrahman, mengakui adanya keterlibatan korporasi dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dudung juga membeberkan alasan pemerintah tidak menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menurutnya, penetapan status bencana nasional berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

"Kebakaran ini tidak serta-merta dilakukan oleh masyarakat biasa, tetapi ada keterlibatan korporasi dan pihak-pihak dari luar yang sengaja menciptakan kondisi. Jika dinyatakan sebagai bencana nasional, pasti ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut," kata Dudung dalam ajang Peruri Digital Summit 2026 di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu, (21/10).

Dudung menegaskan bahwa tanpa status bencana nasional pun, penanganan karhutla telah dilakukan secara berskala nasional, bahkan melibatkan perbantuan dari negara tetangga seperti Jepang, Malaysia, dan Singapura.

"Saat ini penanganan karhutla sudah berjalan secara nasional. Bahkan Jepang, Malaysia, dan Singapura menawarkan bantuan. Jepang sempat datang mengerahkan helikopter Chinook, namun tetap tidak sanggup mengatasi besarnya kebakaran," ujarnya.

Singapura Tindak Korporasi Karhutla

Kawasan Marina Bay Sands terselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia, terlihat dari Singapura, Selasa (13/10/2026). Foto: Kokkai Ng/REUTERS

Di sisi lain, Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) terus mengejar perusahaan yang memicu kabut asap lintas batas.

Dikutip dari The Straits Times pada Selasa, (20/10), NEA melayangkan surat penindakan kepada tiga perusahaan baru berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA). Dengan demikian, total terdapat 10 perusahaan Indonesia yang berhadapan dengan hukum Singapura.

Ketiga perusahaan yang baru disurati pada Senin, (19/10) tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Mananjung Hayak beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit, sementara dua nama lainnya merupakan perusahaan perkebunan pulp.

NEA menyebut titik asap dari karhutla di Kalimantan yang menyebar hingga ke Singapura terindikasi berasal dari areal konsesi ketiga perusahaan tersebut.

Melalui surat resmi, perusahaan diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menanggulangi api di lahan mereka, sekaligus tunduk pada rencana aksi pencegahan dari NEA.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa analisis citra satelit dan data meteorologi sebelumnya telah mengidentifikasi tujuh perusahaan lain yang bertanggung jawab atas kabut asap asal Sumatera.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.

Fu menegaskan, pemerintah Singapura mengawasi ketat pergerakan ketujuh perusahaan tersebut meski belum mendapat respons balasan.

"Kami berkomitmen menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura. Kami tidak ragu mengambil tindakan tegas berdasarkan THPA sesuai bukti yang tersedia," ujar Fu.