Kumparan Logo

Menteri UMKM Jelaskan Soal Pajak Warteg, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Doorstop Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat International Fora For Kredit Program Pemerintah 2026, Kamis (29/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doorstop Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat International Fora For Kredit Program Pemerintah 2026, Kamis (29/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penarikan pajak bagi pelaku usaha mikro seperti tukang cukur hingga pemilik warung tegal (warteg).

Maman menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan insentif pajak penuh bagi pelaku usaha mikro. Usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali alias bertarif 0 persen.

"Tidak ada pungutan pajak dan pemerintah bahkan merilis insentif pajak bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun atau sekitar Rp 40 juta per bulan. Pajaknya 0 persen," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa, (3/11).

Ketentuan tarif 0 persen ini berlaku secara nasional dari Sabang sampai Merauke untuk kelompok usaha mikro, termasuk tukang pijat, tukang cukur, dan pedagang warteg.

Sementara untuk usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Maman menjelaskan, fokus penertiban pajak yang dimaksud Hashim sebenarnya menyasar pengusaha kelas menengah-atas bermodus pemecahan badan usaha (PT). Pengusaha bertransaksi Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar sengaja memecah unit bisnis di bawah Rp 4,8 miliar agar menikmati fasilitas insentif UMKM.

"Jadi jangan disalahartikan seakan-akan pemerintah mengejar pengusaha warteg. Tidak mungkin se-ekstrem itu. Jika ada warung kecil didatangi petugas pajak, itu lebih ke masalah administrasi, bukan kebijakan pemajakan jutaan warung," tegas Maman.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026, Kamis, (29/10), menyoroti potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tidak tercatat (shadow economy). Hashim mengutip taksiran Bank Dunia yang menyebut nilai transaksi tunai tanpa kuitansi, termasuk transaksi warteg hingga salon, mencapai Rp 10.000 triliun sehingga PPN 11 persen tidak terhimpun.