Kumparan Logo

Menyoal Rencana BP BUMN di Bawah Naungan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan BP BUMN berpotensi masuk ke dalam koordinasinya. Rencana tersebut dinilai tidak tepat.

Pengamat BUMN dari Next Indonesia Centre, Herry Gunawan, menyebut ada perbedaan bidang antara kedua lembaga tersebut.

“Menurut saya, menempatkan BP BUMN berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi tidak tepat. Alasannya, terutama, Kemenko Hilirisasi memiliki penugasan yang spesifik di bidang hilirisasi dan transisi energi,” kata Herry kepada kumparan, Minggu (18/10).

Dari sisi BP BUMN, lembaga itu menurutnya sangat strategis yang pembentukannya sudah ditegaskan langsung melalui Peraturan Presiden 105/2025 dengan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ia juga melihat penugasan strategis dari BP BUMN lebih luas ketimbang Kemenko Hilirisasi. Di antaranya, pengelolaan barang atau kekayaan negara serta penugasan lain yang langsung diberikan oleh Presiden.

“Karena itu, sebaiknya BP BUMN tidak berada di bawah Kemenko, seperti halnya Kementerian Keuangan yang langsung di bawah koordinasi Presiden sejak akhir tahun 2024. Kalau pun harus berada di bawah Kemenko, ya tetap seperti sekarang. Adanya di lingkungan Kemenko Perekonomian,” ujarnya.

Risiko Konflik Kepentingan

Di sisi lain, jika BP BUMN berada di bawah Kemenko Hilirisasi, Herry melihat akan ada konflik kepentingan. Di samping itu, peran strategis BP BUMN menurutnya akan berkurang jika lembaga itu berada di bawah Kemenko Hilirisasi.

“Misalnya, Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi memiliki fokus tersendiri dalam proyek pembangunan. Jika BP BUMN di bawahnya merespons dengan regulasi yang wajib diikuti oleh BUMN, maka akan mereduksi fungsi strategis BUMN yang lebih luas, yakni menjalankan fungsi dukungan ekonomi secara umum serta melaksanakan fungsi sosial,” kata Herry.

Turut menyambung, ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet melihat potensi konflik kepentingan memang ada. Maka dari itu, jika memang BP BUMN akan berada di bawah Kemenko Hilirisasi, maka harus ada aturan jelas mengenai seberapa jauh koordinasi yang bisa dilakukan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria usai pembukaan gelaran Danantara Housing Expo di NICE PIK, Tangerang, Banten, Kamis (27/8). Foto: Widya Islamiati/kumparan

“Persoalan utamanya seberapa jauh kewenangan koordinasi itu diberikan dan bagaimana potensi konflik kepentingannya dibatasi. BP BUMN pada dasarnya dibentuk sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, dan mengawasi pengelolaan BUMN dengan pertanggungjawaban langsung kepada presiden,” ujarnya.

Selain itu, ia juga melihat adanya risiko tata kelola. Hal itu muncul karena Kemenko Hilirisasi dipimpin oleh pejabat yang juga menjabat Menteri ESDM. Dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia bisa mengatur perizinan, kuota produksi, harga energi, dan kewajiban pasokan domestik. Kebijakan tersebut berpengaruh langsung terhadap Pertamina, PLN, serta BUMN pertambangan.

“Jika BP BUMN berada dalam koordinasi yang sama tanpa batas kewenangan yang tegas, fungsi penyusun agenda hilirisasi, regulator sektor, dan koordinator regulator BUMN akan terkonsentrasi pada satu jalur pengambilan keputusan. Kondisi ini dapat melemahkan prinsip pemisahan antara fungsi kepemilikan negara dan fungsi regulasi pasar,” ujar Yusuf.

“Masalahnya menjadi lebih sensitif apabila pimpinan BP BUMN masih merangkap jabatan di Danantara. Secara formal, regulator dan operator memang terpisah. Namun, rangkap jabatan membuat independensi pengambilan keputusan sulit dijaga dalam praktik,” lanjutnya.

Singkatnya, ia menilai koordinasi terpadu tetap memiliki manfaat karena BUMN merupakan pelaksana utama banyak proyek energi dan hilirisasi. Skema itu juga berpotensi mempercepat keputusan dan mengurangi hambatan birokrasi.

Namun, ia menekankan bahwa cakupan BP BUMN jauh lebih luas daripada hilirisasi karena juga meliputi perbankan, telekomunikasi, transportasi, dan pangan.

“Karena itu, koordinasi Kemenko Hilirisasi sebaiknya dibatasi pada sinkronisasi program yang memang berkaitan dengan energi dan hilirisasi,” ujarnya.