Kumparan Logo

OJK Bantah Reformasi Baru Jalan Usai Ancaman Standalone Market MSCI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya di Ijtima' Sanawi 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya di Ijtima' Sanawi 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membantah anggapan publik soal reformasi pasar modal baru berjalan setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Jumat (16/10). Lembaga tersebut membuka konsultasi terkait proposal reklasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.

Friderica menegaskan, OJK telah melakukan pembenahan besar-besaran sejak Januari 2026, menyusul gejolak pasar modal yang sempat terjadi pada awal tahun.

“Kita tuh dari Januari sejak ada kejadian (gejolak di) Januari kemarin, kita itu udah reform besar-besaran. Kita tuh all out loh,” sebut Friderica saat ditemui di sela acara Ijtima’ Sanawi 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Ia mengatakan, berbagai upaya reformasi telah dilakukan, mulai dari peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, penerapan ketentuan High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan batas free float secara bertahap, hingga rincian klasifikasi investor yang kini mencapai 39 jenis.

Pengunjung memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

“Kemudian kalau ditanya ‘kenapa sanksinya baru kemarin?’ karena tadi saya sampaikan, itu kita perlu waktu untuk membuktikan. Kasus-kasus pasar modal di seluruh dunia itu nggak perlu cepat untuk kita memberikan sanksi, karena kalau coordinated trading itu kita harus membuktikan pihak-pihaknya yang mana,” jelas Friderica.

Ia juga menepis anggapan mengenai OJK minim melakukan penindakan. Ia menyebut OJK telah menjatuhkan denda kepada sekitar 300 pihak dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun perhatian publik lebih banyak tertuju pada tiga pihak yang dinantikan penindakannya.

“Jadi kalau dibilang kita nggak ngapa-ngapain tuh itu salah banget lah. Bahkan kalau kita tuh udah all out banget dengan segala hal yang kita lakukan,” tutur Friderica.

Ia juga mengingatkan investor agar tetap rasional dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan fundamental perusahaan dan kondisi ekonomi Indonesia, bukan hanya sentimen pasar.

“Coba lihat teman-teman udah rebound berapa lihat? 4 persen kan? Kalau kita semua percaya dan rasional juga, semua perbaikan terus kita lakukan,” ucap Friderica.

instagram embed