Kumparan Logo

OJK Denda Rp 2,23 T ke 169 Pihak, Rekor Sanksi Tertinggi di Sejarah Pasar Modal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran di pasar modal. Hingga 31 Oktober 2026, OJK telah memberikan sanksi kepada 169 pihak dengan total denda Rp 2,23 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan angka itu merupakan rekor denda tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus berupa denda sejumlah Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak. Ini merupakan angka rekor tertinggi sepanjang sejarah di pasar modal kita, yang juga disertai dengan berbagai sanksi lainnya,” kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Oktober, Kamis (5/11).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Selasa (26/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Di samping itu, Hasan menjelaskan terdapat beberapa sanksi lainnya yakni 6 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD (Surat Tanda Terdaftar), 8 pembekuan izin lainnya, 27 peringatan tertulis dan 5 perintah tertulis.

Khusus pada Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda Rp 2,1 triliun disertai 4 pencabutan izin, 2 pembekuan izin, dan 9 peringatan tertulis.

Denda Keterlambatan Lapor

OJK juga menegakkan disiplin kepatuhan terhadap peraturan. Hingga 31 Oktober, denda keterlambatan pelaporan mencapai Rp 327 miliar kepada 790 pihak.

“Tentu ini semua kembali untuk menegaskan bahwa pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum akan terus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, tegas, dan berkelanjutan,” kata Hasan.