Kumparan Logo

OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono saat menghadiri Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa, Lombok, Kamis (27/8/2026). Foto: Angga Sukmajaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono saat menghadiri Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa, Lombok, Kamis (27/8/2026). Foto: Angga Sukmajaya/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026-2030. Peta jalan ini disusun untuk memperkuat ketahanan industri, sekaligus mendorong peran sektor PPDP dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peta jalan tersebut merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor PPDP, bukan hanya inisiatif OJK.

“Peta jalan ini bukan hanya milik OJK, ini adalah agenda dan komitmen bersama,” ujar Ogi dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030 di CGV Grand Indonesia, Kamis (29/10).

Menurut Ogi, perubahan iklim dan berbagai risiko keberlanjutan tidak lagi hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi risiko ekonomi dan keuangan. Dampaknya dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi, keberlangsungan dunia usaha, kondisi keuangan rumah tangga, hingga memberikan tekanan terhadap fiskal pemerintah.

Dia menjelaskan sektor PPDP memiliki dua peran strategis dalam agenda keuangan berkelanjutan. Pertama, sebagai investor institusional melalui perusahaan asuransi dan dana pensiun yang mengelola dana berjangka menengah dan panjang. Kedua, sebagai penyerap risiko melalui asuransi, reasuransi, penjaminan, dan program pensiun.

“Dengan demikian kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya financing the transition tetapi juga protecting the transition,” kata Ogi.

Peta jalan tersebut memiliki visi membangun industri PPDP yang sehat dan berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Untuk mewujudkannya, OJK menetapkan empat target makro, yakni penurunan kesenjangan perlindungan risiko atau protection gap, penambahan inovasi produk terkait keuangan berkelanjutan, peningkatan kesiapan industri, serta peningkatan porsi investasi berkelanjutan.

Implementasinya bertumpu pada empat pilar, yaitu dukungan pengaturan dan pengembangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi lintas sektor dan antar-lembaga, serta penguatan pengawasan implementasi keuangan berkelanjutan.

Ogi menegaskan, peta jalan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tambahan kewajiban bagi pelaku industri, melainkan panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri dan menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.

OJK Soroti Kesenjangan Perlindungan Risiko

Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Ogi menilai salah satu isu penting dalam agenda keberlanjutan sektor PPDP adalah protection gap, yakni kesenjangan antara risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha dengan perlindungan yang tersedia.

Ketika risiko bencana, perubahan iklim, kesehatan, dan berbagai risiko baru meningkat, keterbatasan perlindungan dapat memperbesar beban pemulihan. Jika masyarakat dan dunia usaha tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menanggung kerugian, kesenjangan perlindungan tersebut dapat berkembang menjadi kesenjangan pembiayaan dan berujung pada bertambahnya beban pemerintah.

“Semakin luas risiko yang dapat kita lindungi, semakin besar kapasitas masyarakat dan dunia usaha untuk pulih. Dan semakin kuat pula ketahanan perekonomian kita,” ujar Ogi.

Dia mengatakan pengurangan protection gap bukan sekadar upaya meningkatkan penetrasi industri, tetapi juga bagian penting dari agenda keberlanjutan. Karena itu, industri PPDP diharapkan mampu memperluas kapasitas perlindungan sekaligus mengantisipasi berbagai risiko di masa depan.

Aset Industri PPDP Capai Rp 2.989,58 Triliun

Ogi menyebut industri PPDP memiliki skala yang cukup besar untuk memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Per September 2026, total aset industri PPDP mencapai Rp 2.989,58 triliun, dengan investasi sebesar Rp 2.299,37 triliun dan didukung oleh 576 pelaku usaha.

Menurutnya, besarnya aset dan investasi tersebut perlu dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pembangunan dan transisi ekonomi yang berkelanjutan. Namun, keputusan investasi tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, profil risiko dan imbal hasil, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.

“Karena skala membawa kesempatan dan juga tanggung jawab,” kata Ogi.

Ogi menuturkan peta jalan keuangan berkelanjutan sektor PPDP juga menjadi bagian dari transformasi industri yang lebih luas, termasuk penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pemegang polis, dan penerapan praktik internasional.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penguatan fondasi dan kesiapan industri, peningkatan kolaborasi dalam ekosistem, hingga percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan keuangan berkelanjutan.