Kumparan Logo

OJK Perketat Standar Perusahaan yang Hendak IPO

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat standar bagi perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan, kebijakan pengetatan ini bertujuan memastikan calon emiten memiliki fundamental bisnis yang kokoh serta prospek pertumbuhan yang menjanjikan.

"Kami menerapkan pengetatan standar bagi perusahaan yang bermaksud melakukan penawaran umum kepada publik. Tujuannya tentu mengedepankan prinsip kualitas di atas kuantitas," kata Hasan saat ditemui dalam ajang Rakornas TPAKD di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis, (22/10).

Hasan menegaskan, langkah korektif ini dilakukan bukan karena penurunan minat korporasi untuk menghimpun dana di pasar modal.

"Kami ingin menjamin bahwa perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada publik setidaknya memiliki daya tahan serta prospek bisnis yang cerah ke depan," terang Hasan.

Selain aspek fundamental, OJK bakal mengawasi pemanfaatan dana hasil IPO agar direalisasikan sesuai prospektus, khususnya untuk permodalan ekspansi, operasional, dan pengembangan skala usaha.

"Pemanfaatan dana hasil IPO dipastikan sesuai rencana sehingga kinerja harga saham perusahaan pasca-IPO relatif bertahan dan sejalan dengan kinerja keuangan aktualnya," tambah Hasan.

Berdasarkan data BEI per Kamis, (22/10), terdapat sembilan perusahaan dalam pipeline antrean IPO. Sebanyak tiga perusahaan beraset skala besar di atas Rp 250 miliar, empat perusahaan skala menengah beraset Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, serta dua perusahaan skala kecil beraset di bawah Rp 50 miliar.

Dari sisi sektor usaha, antrean IPO didominasi oleh sektor kesehatan sebanyak empat perusahaan. Disusul dua perusahaan dari sektor energi, satu perusahaan sektor industri, satu perusahaan sektor keuangan, dan satu perusahaan dari sektor bahan baku (basic materials).

Sepanjang tahun 2026 berjalan, BEI mencatat sebanyak tujuh perusahaan telah resmi melantai di bursa dengan total perolehan dana IPO mencapai Rp 2,16 triliun.