OJK Sebut DSSA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Kasus Manipulasi Saham

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), telah membayar denda kasus manipulasi saham.
Denda yang dikenakan kepada DSSA mencapai Rp 1,5 triliun, BREN Rp 500 miliar, dan CUAN senilai Rp 100 miliar.
“Udah, sudah bayar dua hari lalu. Rp 2,1 triliun sudah bayar,” kata Friderica saat ditemui di sela Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
“Bukan emitennya ya (yang bayar). Jadi pihak-pihak itu sudah bayar,” tambahnya.
Friderica menekankan reformasi pasar modal dan upaya pembenahan akan terus berlanjut. OJK juga terus berupaya meyakinkan investor global mengenai reformasi yang dilakukan, salah satunya melalui pertemuan dengan investor asing yang berlangsung secara intensif.
“Saya banyak ketemu dengan global investor tiap hari. Tadi pagi mungkin kita sudah sesi ketiga, nanti malam ada lagi. Jadi kita terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan,” tutur Friderica.
Friderica memastikan fundamental ekonomi Indonesia masih kuat dan solid. Ia turut meminta dukungan investor ritel domestik untuk mendukung proses reformasi pasar modal Indonesia.
“Fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid, dan juga kita harus dukung, terutama kalau saya mohon dukungan juga retail investor Indonesia,” tutur Friderica.
