OJK Usut Isu Nasabah Bank Swasta Tak Bisa Tarik Dana, Minta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait isu nasabah sebuah bank swasta, MNC Bank, yang tidak bisa menarik dana sejak 2 November 2026 hingga saat ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan kendala layanan transaksi tersebut telah menjadi perhatian besar oleh pihak OJK.
"Kami memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan nasabah pada satu bank dimaksud," tegasnya saat konferensi pers KSSK Kuartal III 2026, Selasa (3/11).
OJK terus memantau perkembangan situasi tersebut dan akan mendalami kondisi bank dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua pertanyaan nasabah.
Selain itu, dia juga menegaskan bank perlu memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebutuhan nasabah dan ketentuan yang berlaku. OJK, kata dia, akan mengedepankan pelindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap perbankan secara berkelanjutan dan tentunya berbasis risiko. Kami menentukan langkah pengawasan yang diperlukan," tutur Friderica.
Selain pada MNC Bank secara spesifik, Friderica menuturkan bahwa pemantauan akan dilakukan kepada industri perbankan secara keseluruhan, termasuk potensi risiko yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat, serta melakukan stress test.
Dia melanjutkan, OJK juga akan tetap berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan keunggulan masing-masing dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak termakan pada isu-isu atau informasi yang belum jelas, dan hanya mempercayakan saluran informasi dari bank terkait.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, masyarakat tetap tenang tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi, tentunya menggunakan saluran komunikasi resmi bank," tandas Friderica.
