Terkuak Donald Trump Cuma Bayar Pajak Rp 11 Juta, Mengaku Bisnisnya Sering Rugi

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, ketahuan cuma membayar pajak penghasilan USD 750 atau saat ini setara Rp 11 juta. Pajak sebesar itu dibayarkan Trump ke negara untuk tahun 2016, saat Trump mengikuti Pilpres yang dimenangkannya sebagai kandidat Partai Republik.
Dilaporkan The New York Times, dalam rentang waktu selama 15 tahun sebelumnya sejak 2000, Donald Trump luput membayar pajak selama 10 tahun. "Dia acap melaporkan kerugian besar dari perusahaan bisnis miliknya, justru ketika meraup pendapatan ratusan juta dolar," tulis The New York Times, Minggu (27/9) waktu AS.
Trump sendiri menyebut laporan The New York Times itu sebagai berita palsu (fake news). Sementara media terkemuka itu mendasarkan laporannya dari data resmi soal pengembalian pajak, pada rentang 2000 hingga 2020.
Pada 2018 misalnya, Trump diketahui menerima pendapatan USD 427,4 juta atau setara Rp 6,4 triliun, hanya dari program reality show-nya di televisi serta dari lisensi-lisensi bisnis yang lain.
Saat terpilih menjadi Presiden AS empat tahun lalu, Trump yang dikenal sebagai konglomerat terkemuka di sektor properti ini ditaksir memiliki kekayaan sebesar USD 3,7 miliar atau sekitar Rp 55 triliun.
Dalam kerajaan bisnisnya yang diberi nama Trump Organization, terhimpun lebih dari 500 perusahaan yang beroperasi di 19 negara, termasuk di Indonesia. Di bawah sektor properti, Trump Organization mengelola lapangan golf, hotel, kawasan permukiman, gedung bisnis dan perkantoran. Selain itu, dia juga mempunyai bisnis lifestyle dan media.
Pengungkapan laporan pajak Donald Trump, hanya sekitar sebulan menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) Amerika Serikat ini, serta-merta menjadi amunisi politik bagi Partai Demokrat. Partai yang mengusung Joe Biden sebagai pesaing Trump ini menyebutnya sebagai penghindar pajak. Demokrat juga mempertanyakan citra Donald Trump sebagai pengusaha cerdas dan pemilik bisnis besar.
