Kumparan Logo

Cara Menambahkan Nama Anak ke KK yang Terlewat, Ini Syarat dan Prosedurnya

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KK keluarga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KK keluarga. Foto: Dok. Istimewa

Nama anak yang belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) terkadang baru disadari orang tua setelah anak berusia 1 tahun atau lebih. Nah jika mengalami hal serupa, tak perlu panik. Penambahan nama anak ke KK tetap bisa diurus meski pelaporan kelahiran sudah melewati batas waktu, Moms.

Sebelum mengajukan perubahan data, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan pergi ke disdukcapil setempat, Moms. Berikut syarat dan cara menambahkan nama anak ke KK yang bisa menjadi panduan bagi orang tua.

Syarat Menambahkan Nama Anak ke KK

Sebelum datang ke Disdukcapil, siapkan dokumen berikut untuk mengurus penambahan nama anak ke KK:

  • Kartu Keluarga (KK) lama

  • KTP orang tua

  • Surat keterangan lahir anak

  • Buku nikah atau akta perkawinan

  • Akta kelahiran anak jika sudah memilikinya

Persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai ketentuan daerah. Karena itu, orang tua bisa memastikan kembali dokumen yang dibutuhkan melalui Disdukcapil setempat sebelum mengajukan permohonan.

Cara Mengurus Penambahan Nama Anak ke KK

Setelah dokumen siap, orang tua dapat mengajukan perubahan Kartu Keluarga melalui Disdukcapil sesuai domisili.

Jika anak belum memiliki akta kelahiran, tanyakan kepada petugas apakah penerbitan akta kelahiran dan penambahan nama anak ke KK dapat diproses sekaligus. Dengan begitu, orang tua bisa mengetahui tahapan pengurusan yang sesuai dengan kondisi dokumennya.

Nah untuk khusus warga DKI Jakarta, informasi layanan administrasi kependudukan juga bisa dicek melalui aplikasi atau layanan Alpukat Betawi.

Apakah Terlambat Menambahkan Nama Anak ke KK Kena Denda?

Ilustrasi keluarga bahagia. Foto: Shutterstock

Pelaporan kelahiran memiliki batas waktu paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Jika melewati batas tersebut, pelaporan memang tergolong terlambat, tetapi orang tua tetap dapat mengurus dokumen kependudukan anak.

Terkait denda keterlambatan, orang tua sebaiknya memastikan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing dengan menghubungi Disdukcapil setempat.