1 Calon Penyusup Demo di Grahadi Surabaya Jadi Tersangka, Kedapatan Bawa Senjata

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing bicara terkait 11 massa yang diamankan diduga hendak susupi aksi demontrasi di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing bicara terkait 11 massa yang diamankan diduga hendak susupi aksi demontrasi di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polisi menangkap 11 orang yang diduga hendak menyusup dan memicu kericuhan dalam demo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Satu orang di antaranya, AH (22), kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan bahwa dari 11 orang tersebut, empat di antaranya berstatus sebagai mahasiswa, sementara tujuh orang lainnya bukan dari kalangan mahasiswa.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk memulangkan tiga orang mahasiswa karena tidak ditemukan adanya unsur pidana yang menguatkan keterlibatan mereka.

"Dari 11 orang tersebut, 3 orang rekan kita yang mahasiswa, berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita pulangkan," ujar Roy di Mapolda Jatim, Jumat (23/10).

Sementara, untuk tujuh orang non-mahasiswa yang diduga ikut mendompleng aksi unjuk rasa tersebut, saat ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Meski bukti belum sepenuhnya rampung, ketujuh orang tersebut tetap dikenakan wajib lapor.

"Bukan berarti dia kita lepaskan, tapi kita wajib laporkan, ya. Karena kita masih berproses. Tapi alat bukti yang ada yang kita amankan itu yang kita masih kembangkan," jelasnya.

Kemudian, satu orang terbukti memenuhi unsur tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kedapatan membawa senjata knuckle yang dikategorikan sebagai benda berbahaya dan melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Satu orang sudah kami nyatakan cukup bukti, dijerat dengan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun, ya. Di mana barang bukti yang kita temukan adanya alat pemukul, knuckle itu masuk kategori yang dilarang ya, termasuk kategori benda berbahaya," ungkapnya.

Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya konferensi pers terkait 11 orang ditangkap diduga hendak menyusupi aksi demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Roy menyampaikan, terkait dengan motif serta kemungkinan adanya afiliasi dengan kelompok tertentu, pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

"Untuk terkait dengan motif kan sudah materi penyidikan, ya. Yang saya sampaikan ini adalah langkah-langkah penyidikan. Jadi terkait dengan afiliasi, motif, ini kami belum bisa sampaikan," kata dia.

Ia juga membantah adanya isu penghalangan bantuan hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.

"Enggak ada, ya. Enggak, untuk penghalangan atau apa tidak ada. Makanya kita mohon dukungan. Yang penting kan Pak Kapolda sudah jelaskan kemarin malam bahwa unjuk rasa itu diperbolehkan, tidak dilarang," ucap dia.

"Yang dilarang itu kalau ada kegiatan-kegiatan yang melanggar undang-undang. Makanya kemarin bagaimana biar unjuk rasa itu bisa berjalan damai, kita melakukan penyortiran ya, perimeter yang dibahas Bapak Kapolda itu jangan sampai kegiatan baik dari rekan-rekan mahasiswa malah dirusak oleh mereka-mereka yang ingin merusak," tambahnya.