356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, KLH Ancam Cabut Izin yang Terbukti Melanggar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memverifikasi 356 perusahaan yang wilayah atau area konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran atau "berbuat jahat" terancam dikenai sanksi tegas, mulai dari penutupan hingga pencabutan izin lingkungan.
"Kita sedang memverifikasi semua yang ada wilayahnya atau area yang terbakar di perusahaan-perusahaan. Dan ini jumlahnya tidak sedikit, ada 356 perusahaan. Namun, modusnya beda-beda, modus kenapa terjadi kebakaran di areanya," kata Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat saat ditemui di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Jumhur mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran di setiap area perusahaan. Luas lahan yang terbakar pun bervariasi, mulai dari dua hektare hingga ratusan hektare.
"Ini kita enggak boleh juga sembrono, kan. Jadi, ada yang dua hektare, ada yang lima hektare, ada yang 10 hektare, ada yang ratusan hektare juga terbakar. Tapi, ada juga perusahaan, misalnya, sawitnya terbakar, kebunnya terbakar," jelasnya.
Melalui proses tersebut, KLH akan mengidentifikasi perusahaan yang sengaja melakukan pelanggaran, lalai, atau setengah lalai. Jumhur menegaskan, pemerintah akan menentukan tindakan berdasarkan hasil verifikasi agar tidak salah menjatuhkan sanksi.
"Nanti akan kelihatan mana yang memang berbuat jahat, gitu ya. Kita enggak boleh zalim, pastikan, mana yang berbuat jahat, mana yang memang abai, setengah abai, atau memang dia perlu ditindak," katanya.
Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berat.
"Sanksinya ditutup, dicabut, izin lingkungannya dicabut," tegasnya.
Penanganan Karhutla
Terkait penanganan karhutla, Jumhur menyebut kondisi kebakaran saat ini sudah membaik. Ia mengapresiasi keterlibatan lebih dari 70 ribu orang yang bekerja sejak pagi hingga malam untuk memadamkan api.
"Ini ada 70.000 lebih orang. Tapi kalau tidak ada mereka, mungkin jauh lebih dahsyat," katanya.
Sementara itu, menanggapi kritik Malaysia dan Singapura terkait karhutla yang dampaknya meluas hingga ke kedua negara tersebut, Jumhur mengatakan penegakan hukum harus didasarkan pada hasil verifikasi di lapangan.
"Kalau Singapura, saya rasa Singapura kan tidak mungkin bisa melakukan tindakan hukum ya, karena verifikasi lapangannya di dalam negeri. Nah, kita sedang melakukan verifikasi itu, nanti soal lanjutannya akan kita lihat apakah perlu pertukaran data atau tidak, gitu," pungkasnya.
