AHY Kecam Listyo Cs Sadap Presiden-Tokoh Politik: Ancaman Serius, Siapa yang Perintahkan?

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
AHY menilai, tindakan penyadapan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah merupakan penyalahgunaan kewenangan.
Menurut AHY, berdasarkan keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan mencakup presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” tulis AHY melalui akun Instagram resminya, Rabu (4/11).
AHY menilai publik berhak mengetahui pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, pemberi perintah, motif, hingga kepentingan penggunaan hasil sadapan.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” ujarnya.
Ia menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.
“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” tulis AHY.
Terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut perkara ini mengarah pada dugaan makar, AHY mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif.
“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” tutup AHY.
Sebelumnya Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia disebut menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
