Alat Berat Milik Pengusaha yang Babat Hutan di Sumbar Disita Polisi

Balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Bukittinggi mengamankan 1 unit alat berat excavator. 3 Orang tersangka juga diamankan.
Tindakan hukum dilakukan BKSDA Sumbar dan Polres Bukittinggi karena alat berat itu dipakai para pelaku untuk merusak kawasan hutan konservasi Suaka Magasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang di Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Seperti dikuti dari instagram BKSDA Sumbar, penindakan dilakukan pada Jumat (25/2).
"Tim patroli resor KSDA Lima Puluh Kota menemukan aktivitas alat berat tersebut sedang bekerja dan membuka jalan yang berada dalam kawasan hutan," demikian penjelasan BKSDA Sumbar.
Diketahui, para pelaku mempergunakan alat berat excavator untuk membuat jalan yang berada di dalam kawasan SM Malampah Alahan yang diduga untuk membuka lokasi perkebunan dalam kawasan.
Selanjutnya BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bukittinggi dan menuju ke lokasi kejadian.
"Saat ini alat berat sudah dibawa dan diamankan sedangkan para pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Bukittinggi," demikian penjelasan BKSDA Sumbar.
