Anak Down Syndrome Tewas Diduga Dibully, Komisi VIII Soroti Peran Orang Tua

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, prihatin atas meninggalnya Z, bocah berusia 10 tahun penyandang down syndrome asal Surabaya yang diduga menjadi korban perundungan.
Selly menilai, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa keluarga memiliki tanggung jawab penting dalam menanamkan empati kepada anak, termasuk mengajarkan mereka menghormati perbedaan dan mencegah kekerasan sejak dini.
“Kita juga tidak boleh melihat perundungan semata-mata sebagai persoalan perilaku anak. Ada tanggung jawab keluarga, lingkungan sosial, dan sistem pendidikan dalam menanamkan empati, menghormati perbedaan, serta mencegah kekerasan sejak dini. Anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup aman, dihormati, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi,” kata Selly saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Selly pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Z. Ia menilai, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan karena korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus.
“Saya turut berduka cita atas meninggalnya ananda Z. Peristiwa ini sangat memprihatinkan, terlebih korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. Jika dugaan kekerasan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar perundungan ant anak, melainkan menyangkut keselamatan anak, perlindungan penyandang disabilitas, dan tanggung jawab kita dalam memastikan setiap anak tumbuh di lingkungan yang aman,” ujarnya.
Menurut Selly, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan perundungan antaranak, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak anak, perlindungan terhadap penyandang disabilitas, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Dari perspektif Komisi VIII DPR RI, saya melihat ada dua hal yang harus berjalan beriringan. Pertama, memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kedua, memastikan anak-anak yang diduga terlibat mendapatkan penanganan yang tepat, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak,” kata Selly.
Terkait anak-anak yang diduga terlibat dan kini dikembalikan dalam pengawasan orang tua, Selly mengatakan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum memang berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa. Namun, pengembalian anak kepada orang tua tidak berarti persoalan tersebut telah selesai.
“Harus ada asesmen yang menyeluruh, pengawasan yang terukur, pendampingan psikologis dan sosial, serta program pembinaan yang jelas. Orang tua juga harus dilibatkan secara aktif untuk memastikan proses pembinaan benar-benar berjalan,” ujarnya.
Selly menjelaskan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memperhatikan usia anak, hasil asesmen, serta bentuk pembinaan yang dibutuhkan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk kemungkinan pengembalian kepada orang tua atau penempatan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
“Karena itu, penanganannya harus sesuai usia anak, hasil asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban negara untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan kepada korban,” kata Selly.
Ia menekankan, prinsip perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus berjalan beriringan dengan upaya mengungkap fakta dan memberikan keadilan bagi korban. Karena itu, penanganan kasus tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pembinaan anak yang diduga terlibat, tetapi juga harus memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi.
“Saya juga meminta agar proses penyelidikan kepolisian dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk mengungkap penyebab kematian serta peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi juga tidak boleh membiarkan penderitaan keluarga korban berhenti tanpa kejelasan,” ujarnya.
Selain proses hukum, Selly menilai kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi sistem perlindungan anak, terutama dalam memastikan keamanan anak penyandang disabilitas.
“Dari sisi pengawasan Komisi VIII, kasus ini harus menjadi evaluasi serius terhadap efektivitas sistem perlindungan anak, terutama bagi anak penyandang disabilitas. Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, pemerintah daerah, pekerja sosial, dan lembaga terkait perlu memastikan adanya pendampingan terhadap keluarga korban maupun pembinaan bagi anak-anak yang diduga terlibat, sesuai kewenangan masing-masing,” kata Selly.
Ia berharap kasus tersebut dapat ditangani secara menyeluruh sehingga proses hukum memberikan kejelasan, pembinaan terhadap anak-anak yang diduga terlibat berjalan sesuai ketentuan, dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Pada akhirnya, kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh ditafsirkan hanya untuk anak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga harus menjamin hak, martabat, dan keadilan bagi anak yang menjadi korban. Kita perlu memastikan bahwa pembinaan berjalan, proses hukum memberikan kejelasan, dan kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Sebelumnya, nasib tragis menimpa Z, bocah berusia 10 tahun penderita down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya. Ia meninggal dunia diduga menjadi korban bully yang dilakukan oleh dua anak di sekitar rumahnya pada Senin, 12 September 2026 lalu.
Ayah korban, Selaras Abdul Wahid (53), menceritakan pagi itu, sekitar pukul 07.30 WIB, istrinya yang bernama Nurul Fadilah berpamitan pergi ke pasar untuk berjualan susu sari kedelai.
Sebelum berangkat, Selaras sempat menyampaikan kondisi tubuhnya yang sedang tidak baik kepada sang istri. Ia baru saja menjalani operasi kencing batu sebulan sebelumnya dan merasakan sakit yang hebat pada bagian perut serta punggung.
Usai meminum obat jantung dan obat pereda nyeri (ibuprofen), Selaras tertidur pulas di dalam kamar. Sementara itu, Z seperti biasa ditaruh di atas kursi roda di teras depan rumah.
“Setelah minum ibuprofen, saya itu tertidur pulas. Mulai jam 07.30 WIB itu sampai istri saya datang jam 09.20 WIB,” kata Selaras saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/10).
Ketenangan pagi itu mendadak pecah ketika sang istri pulang dari pasar. Istri Selaras tiba-tiba histeris melihat kondisi putranya.
Mendengar teriakan sang istri, Selaras yang kaget langsung bergegas ke depan rumah dan mengambil putranya dari pangkuan sang istri. Betapa terkejutnya ia saat mendapati leher sang anak terjerat tali sepatu.
“Saya ambil anak saya dari pangkuan istri saya, ternyata ada jeratan tali sepatu di lehernya. Saya kendurin,” ujarnya.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Eka Chandra Rini. Namun, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia.
