Anggota Komisi II Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Usul 2 Opsi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bertemu Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bertemu Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku kurang setuju jika Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk sekarang. Menurutnya, proses seleksi berpotensi menimbulkan persoalan karena revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih dibahas.

Doli mengatakan sejak awal mendorong agar revisi UU Pemilu dibahas lebih cepat. Ia berharap perubahan aturan tersebut rampung sebelum proses seleksi penyelenggara pemilu dimulai.

“Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang,” kata Doli saat ditemui wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Menurut Doli, calon anggota penyelenggara pemilu nantinya akan diuji berdasarkan pemahaman mereka terhadap undang-undang yang akan dijalankan. Sementara itu, ketentuan yang menjadi dasar seleksi masih berpotensi berubah melalui revisi UU Pemilu.

“Sekarang bagaimana dia mau ikut tes sementara undang-undangnya sedang mau direvisi? Undang-undangnya dibahas. Nah, terus pakai undang-undang yang lama? Ya lebih lucu lagi. Undang-undang yang lama kan nanti sudah mau diganti,” tuturnya.

Doli menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pembentukan tim seleksi paling lama enam bulan sebelum masa keanggotaan penyelenggara pemilu berakhir. Namun, ia menilai ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan proses revisi UU Pemilu yang sedang berjalan.

“Jadi nanti kita agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama. Tapi nanti kalau misalnya diteruskan pelaksanaannya pakai undang-undang baru yang mereka pada saat tes atau uji seleksi itu enggak paham tentang isinya karena memang belum selesai gitu,” bebernya.

Doli mengusulkan dua opsi untuk mengatasi persoalan tersebut.

kumparan post embed

Opsi Pertama: Pemerintah Terbitkan Perppu

Opsi pertama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan Pansel.

“Kalau mau mudah pemerintah bisa menerbitkan Perppu ya, Perppu yang khusus untuk mengamandemen pasal yang menyebutkan bahwa 6 bulan sebelum itu,” tutur Doli.

Menurutnya, Perppu tersebut cukup mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan Pansel tanpa mengubah pasal-pasal lain dalam UU Pemilu.

“Jadi tidak ada pasal-pasal yang lain ya, khusus untuk memenuhi kebutuhan konstitusi, kebutuhan hukum supaya prosesnya betul-betul berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan kan ya mereka itu belajar atau memahami dan kemudian diuji karena pelaksanaan undang-undang yang mereka pahami,” terang politikus Golkar itu.

Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Opsi Kedua: Pansel Dibentuk, Tahapan Seleksi Disesuaikan

Opsi kedua, Pansel tetap dibentuk sekarang, tetapi tahapan seleksi disesuaikan dengan waktu penyelesaian revisi UU Pemilu.

Doli mengusulkan agar seleksi terlebih dahulu menguji aspek lain dari calon penyelenggara pemilu, seperti integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi. Tahapan tersebut dapat diperpanjang sambil menunggu revisi UU Pemilu rampung.

“Jadi nanti tim seleksi itu pansel itu harus juga secara serius, panjang, dan mendalam untuk menguji calon-calon penyelenggara itu yang punya kapasitas integritas yang baik. Kemudian yang kedua, misalnya kapasitas intelektualnya, leadership-nya ya, kemudian komunikasinya gitu. Nah, mungkin itu yang agak diperpanjang sambil menunggu undang-undang selesai,” ujarnya.

Adapun pengujian terkait pemahaman terhadap UU Pemilu, menurut Doli, dapat dilakukan setelah revisi undang-undang selesai.

“Nanti pada saat undang-undang selesai baru masuk pada tahapan terakhir para calon itu yang sudah terseleksi integritasnya, kapasitas mentalnya, kepemimpinannya, tinggal bicara tentang soal pemahaman undang-undangnya nanti setelah undang-undang selesai,” kata Doli.