Anggota Komisi III Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Kapolri yang memutasi Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma.
Mutasi tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran dalam penggerebekan asrama Pondok Pesantren (Ponpes) khusus putri Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Bimantoro, langkah tersebut menunjukkan tanggung jawab Polri dalam merespons aspirasi masyarakat. Ia menilai setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolri yang cepat merespons masukan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak boleh menutup mata terhadap setiap keluhan publik. Apabila ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Bimantoro juga mendukung sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang mengapresiasi langkah Kapolri dan mendorong agar tidak ada keraguan dalam menindak anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Bimantoro, sikap tersebut sejalan dengan fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap penegakan hukum serta upaya mendorong kepolisian yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
“Saya mendukung penuh apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, apabila terbukti melanggar aturan harus diproses secara tegas dan objektif,” tegasnya.
Bimantoro menekankan, mutasi jabatan merupakan salah satu langkah organisatoris yang dapat diambil pimpinan Polri. Namun, langkah tersebut perlu diikuti pemeriksaan menyeluruh oleh Divisi Propam Polri agar fakta dan tanggung jawab setiap personel dapat diketahui.
Menurut dia, penanganan kasus ini harus tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, profesionalitas, dan kepastian hukum. Dengan demikian, tindakan korektif tidak hanya menjadi respons terhadap tekanan publik, tetapi juga bagian dari pembenahan internal Polri.
“Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi Polri dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, setiap kritik dan masukan masyarakat harus dijadikan bahan evaluasi. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan tuntas sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan serta keadilan,” pungkas Bimantoro.
Sebelumnya, kasus penggeledahan Pondok Pesantren terkait pembakaran warung makan babi di Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Propam Polri memeriksa polisi yang menggeledah, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan lalu diganti.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/10) terkait penyidikan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol, pada 12 September. Sejumlah keluhan datang dari pihak ponpes.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan. Selain Andika, tiga personel lain juga dinonaktifkan, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya diperiksa Propam Mabes Polri.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel,” kata Trunoyudo, Senin (2/11).
Trunoyudo juga menyampaikan penyesalan dan keprihatinan Polri. Menurut dia, ada dua proses yang berjalan: penegakan hukum yang ditangani Polda Jawa Tengah dan dugaan pelanggaran etik yang didalami Propam Mabes Polri.
Sementara itu, Propam Mabes Polri bersama Polda Jateng memeriksa personel yang menggeledah ponpes di Desa Laban, Mojolaban, pada 27 Oktober. Penggeledahan dilakukan untuk mencari DPO berinisial I terkait pembakaran warung.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pemeriksaan didasarkan pada pengaduan bahwa penggeledahan tidak sesuai SOP. Menurut dia, hal itu masih didalami.
“Pemeriksaan sedang berlangsung. Tim polda dan mabes sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Yuliyanto, Senin (2/11).
