Anggota Komisi III Apresiasi Polres Mojokerto soal Kasus TPPO 21 WNA: Harus Bongkar Jaringannya

Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi Polres Mojokerto yang mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia yang melibatkan 21 warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Taiwan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyelamatkan 21 WNA yang diduga menjadi korban eksploitasi untuk menjalankan penipuan daring (online scamming) dengan modus menyamar sebagai agen FBI. Polisi juga mengamankan dan menahan empat orang terduga pelaku di Polda Jawa Timur.
Bimantoro mengapresiasi Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa beserta jajarannya atas pengungkapan kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi Kapolres Mojokerto beserta seluruh jajaran atas keberhasilan ini. Penyelamatan 21 korban dan penangkapan empat terduga pelaku merupakan langkah penting dalam pemberantasan TPPO yang melibatkan jaringan internasional," ujar Bimantoro kepada wartawan, Jumat (6/11).
Meski demikian, politikus Gerindra ini meminta penyidik tidak berhenti pada penangkapan 4 orang tersebut. Ia mendorong polisi mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik perdagangan orang itu.
"Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Saya meyakini perlu ada pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain, baik perekrut, penyandang dana, pengendali maupun pihak yang mengambil keuntungan dari kejahatan ini. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi siapa pun yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Anggota DPR dari Dapil VIII Jawa Timur ini mengajak masyarakat untuk terus memberikan kepercayaan kepada Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan.
"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus terus dijaga. Mari kita dukung kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan, dan humanis. Polri tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan optimal," pungkasnya.
Sebelumnya Polres Mojokerto membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia yang melibatkan 21 warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Taiwan. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga negara Filipina yang meminta perlindungan ke Polsek Trawas.
Raden Erik menjelaskan, sebanyak 21 WNA asal Filipina dan Taiwan berhasil diselamatkan. Mereka juga telah dipulangkan ke negara masing-masing.
