'Banjir, Banjir': Kode Petugas Rutan KPK Bocorkan Sidak ke Tahanan

Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Firjan Taufa dalam persidangan lanjutan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9).
Firjan pernah menjadi tahanan KPK terkait kasus korupsi pada Proyek Multi Years Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.
Dalam kesaksiannya, Firjan mengungkapkan bahwa ada kode yang digunakan petugas Rutan KPK untuk membocorkan sidak kepada para tahanan yang sudah membayar 'iuran'.
Ia menyebut, istilah yang digunakan petugas Rutan adalah 'banjir'. Istilah itu biasanya disampaikan sehari sebelum pelaksanaan sidak.
"Ada pemberitahuan enggak kalau mau sidak nanti diinfokan ke pegawai rutan, eh ke tahanan, bakalan ada sidak gitu?" tanya jaksa di persidangan.
"Ada, Pak," jawab Firjan.
"Siapa yang infokan?" tanya jaksa.
"Ya teman-teman petugas, Pak," ucap Firjan.
"Nah kayak mana cara infokannya itu gimana?" cecar jaksa.
"Besok rencana sidak, gitu aja," timpal Firjan.
"Ada pakai istilah-istilah enggak?" tanya jaksa.
"Istilahnya apa, ya, istilahnya 'banjir, banjir', gitu," ungkap Firjan.
Ketika tahanan mendengar istilah 'banjir' tersebut, lanjut Firjan, tahanan pun bakal segera menyembunyikan alat komunikasi yang mereka simpan di rutan.
"Nah ketika ada info begitu, apakah berarti kayak alat komunikasi dan lain-lainnya itu disembunyikan, ya?" tanya jaksa.
"Iya disembunyikan," ujar Firjan.
Namun, kode tersebut sempat telat diinformasikan oleh Petugas Rutan. Bahkan, petugas Rutan juga tak mengetahui kala Dewan Pengawas (Dewas KPK) melakukan sidak ke Rutan.
Oleh karenanya, istilah 'banjir' saat itu tak disampaikan kepada para tahanan sebelum Dewas KPK mendatangi rutan.
"Pernah enggak disampaikan sidak tapi telat gitu ngasih informasi?" tanya jaksa.
"Ehm, kayaknya ada pernah sekali sih, Pak," jawab Firjan.
"Kedapatan barang-barangnya, Pak?" tanya jaksa.
"Enggak, maksudnya bukan, paginya gitu, ada sidak mendadak gitu, kita cepat-cepat, Pak," timpal Firjan.
"Pasca-kejadian ini apakah Saudara tahu kalau ada kayak semacam berawal dari ini, Pak, ada temuan Dewan Pengawas, Pak?" tanya jaksa.
"Saya tahunya pada posisi Dewas datang itu, Pak, sidak mendadak itu," jawab Firjan.
"Nah yang mendadak itu ada diinfokan enggak soal tadi ada 'banjir'?" tanya jaksa.
"Oh enggak ada, Pak, pada posisi hari Jumat pas mau salat, Pak," tutur Firjan.
Kasus Pungli di Rutan KPK
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Adapun dalam sidang dakwaan, terungkap bagaimana modus yang dilakukan para terdakwa dalam melakukan pungli di Rutan KPK.
Bermula ketika eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK menunjuk "Lurah" yang bertugas untuk mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Rutan KPK. Ada 3 rutan yang berada di bawah KPK yakni di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.
Para "Lurah" itu mengumpulkan uang yang sudah dikoordinir oleh "Korting". "Korting" adalah tahanan yang ditunjuk oleh tahanan lain untuk mengumpulkan uang.
Untuk "Lurah" disepakati Muhammad Ridwan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Ramadhan Ubaidillah di Rutan KPK Gedung C1.
Sementara yang menjadi "Korting" untuk Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ada Zainal Mus dan Elviyanto. Sementara Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Aziz Syamsudin, di Rutan KPK Gedung C1. Lalu, Abdul Latif, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Para "Lurah" itu kemudian meminta para tahanan untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.
Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.
Ada 15 terdakwa yang didakwa melakukan pungli di ketiga rutan tersebut. Mereka adalah:
1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;
2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;
3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;
4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;
5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;
6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;
7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK-Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;
8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.000;
11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;
12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;
13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;
14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan
15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.
