Bayar 50 Juta Ringgit, Eks PM Malaysia Najib Razak Pindah dari Penjara ke Tahanan Rumah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Najib Razak eks PM Malaysia. Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Najib Razak eks PM Malaysia. Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari penjara pada Jumat (6/11) untuk menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah. Kepindahan ini dilakukan setelah denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp 222 miliar dibayarkan.

Partai Najib, United Malays National Organisation (UMNO), mengkonfirmasi pembayaran denda tersebut kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

“UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini,” demikian pernyataan partai tersebut, dikutip dari AFP.

Pengacara Najib, Farhan Shafee, mengatakan pihaknya telah menerima dokumen perintah tahanan rumah dan akan menyerahkannya ke Penjara Kajang.

“Jika prosesnya berjalan sesuai rencana,” kata Farhan saat ditanya apakah Najib akan dipindahkan ke rumahnya pada Jumat.

AFP kemudian melaporkan Najib telah meninggalkan penjara untuk menjalani tahanan rumah.

Terlibat Skandal Korupsi 1MDB

Najib (73) dipenjara karena keterlibatannya dalam skandal korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dana yang dibentuk pada 2009 itu awalnya ditujukan untuk membiayai proyek infrastruktur dan pembangunan Malaysia.

Namun, penyidik Malaysia dan Amerika Serikat menyebut sekitar USD 4,5 juta (sekitar Rp 81,4 triliun) dana 1MDB dialihkan melalui perusahaan cangkang dan transaksi keuangan kompleks.

Najib pertama kali dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam kasus SRC International, anak perusahaan 1MDB.

Najib Razak eks PM Malaysia. Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS

Hukuman itu kemudian dipangkas menjadi enam tahun melalui pengampunan kerajaan, dengan denda yang juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit.

Pada September 2026, Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah setelah membayar denda tersebut.

Rosmah Mansor istri dari mantan Perdana Menteri Najib Razak. Foto: REUTERS/Lai Seng Sin
Pengusaha Malaysia, Jho Low Foto: Dimitrios Kambouris / Getty Images

Meski demikian, Najib masih menghadapi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terpisah terkait skandal 1MDB. Ia tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. Hukuman itu baru akan dijalankan setelah masa hukuman enam tahunnya selesai.

Skandal 1MDB turut menyeret istri Najib, Rosmah Mansor, serta buronan pengusaha Jho Low yang disebut sebagai salah satu tokoh utama dalam penggelapan dana tersebut.

itujukan untuk membiayai proyek infrastruktur dan pembangunan Malaysia.

Namun, penyidik Malaysia dan Amerika Serikat menyebut sekitar USD 4,5 miliar dana 1MDB dialihkan melalui perusahaan cangkang dan transaksi keuangan kompleks.

Najib pertama kali dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam kasus SRC International, anak perusahaan 1MDB. Hukuman itu kemudian dipangkas menjadi enam tahun melalui pengampunan kerajaan, dengan denda yang juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit.

Pada September 2026, Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah setelah membayar denda tersebut.

Meski demikian, Najib masih menghadapi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terpisah terkait skandal 1MDB. Ia tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. Hukuman itu baru akan dijalankan setelah masa hukuman enam tahunnya selesai.

Skandal 1MDB turut menyeret istri Najib, Rosmah Mansor, serta buronan pengusaha Jho Low yang disebut sebagai salah satu tokoh utama dalam penggelapan dana tersebut.