Beda dengan Tuntutan KPK, Hakim PN Tipikor Tak Cabut Hak Politik Sudewo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap proyek DJKA dan pemerasan seleksi perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap proyek DJKA dan pemerasan seleksi perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Majelis Hakim Tipikor Semarang memutuskan tidak mencabut hak politik Bupati Pati nonaktif Sudewo sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin 21 September 2026, Jaksa KPK Greafik Loserte menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sudewo. Berupa, pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Namun, dalam sidang vonis hari ini majelis hakim menghukum Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta rupiah. Sudewo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka diganti 2 tahun penjara.

Dalam putusan tak disinggung tuntutan KPK yang meminta hak politik Sudewo dicabut.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.511.500.00 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dilelang oleh jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10).

Majelis hakim menyatakan, Sudewo secara sah dan terbukti melakukan korupsi dalam dua kasus yang berbeda.

Pertama, saat menjabat sebagai Bupati Pati Sudewo, ia melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa tahun 2025-2026 bersama tiga terdakwa lain yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono dan Kades Sukorukun Karjan.

Sudewo dkk memerintahkan agar calon perangkat desa menyetorkan uang mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 255 juta sesuai dengan jabatannya. Dari praktik rasuah ini mereka mendapatkan uang sebesar Rp 2,49 miliar.

Kasus kedua, adalah dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021-2022 saat Sudewo menjabat anggota DPR RI.

Sudewo menerima suap (commitment fee) dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur demi mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga penuntut umum," kata hakim.