Bos Voxpol: LSP Sadap Presiden Makar Serius

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius. Ia menyebut, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai makar.

Pangi mengatakan, hal yang harus diusut terlebih dahulu dalam kasus ini adalah pihak yang diduga memerintahkan Listyo melakukan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya.

"Pertama, harus diselidiki siapa yang menyuruh LSP menyadap Presiden dan kawan-kawan," kata Pangi.

video from internal kumparan

Menurut dia, Listyo bukan pihak yang berdiri sendiri dalam perkara tersebut. Sebagai bawahan, Listyo diduga memiliki atasan yang perlu ditelusuri oleh penyidik.

"LSP tetap bawahan. Artinya ada pemimpin di bawahnya," ujarnya.

Pangi juga mempertanyakan kepentingan di balik penyadapan tersebut dan pihak yang diduga menjadi pengguna informasi hasil sadapan.

"Bekerja untuk siapa? Kalau menyadap presiden ilegal," kata dia.

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, saat peluncuran buku Wakil Rakyat Terbaik 2019. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Ia menegaskan, fokus utama pengusutan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga mengungkap pihak yang memerintahkannya.

"Saya hanya fokus pada pertanyaan siapa yang menyuruh LSP menyadap. Apalagi yang disadap presiden," ucapnya.

"Ini sudah makar serius," tegas Pangi.

Pangi berpandangan, penyadapan ilegal terhadap kepala negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana makar.

"Bagi saya penyadapan ilegal terhadap kepala negara masuk pasal makar," tuturnya.

Adapun Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Selain presiden, mereka juga diduga menyadap pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, ormas, hingga pengusaha.