Bujuk Rayu Pelaku Perdagangan Orang di Jaksel: Kerja di Jepang, Digaji 1.200 Yen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi membeberkan bujuk rayu yang digunakan para pelaku tindak pidana perdagangan orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Ada 9 orang yang menjadi korban dalam kasus ini.

"Sindikat ini untuk merekrut membujuk rayu hingga calon pekerja migran ini percaya, dan merasa diiming-imingi sehingga mau," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial AKR (29), MR (30) dan A (38). Para pelaku disebut menawarkan para korban untuk bekerja di Jepang. Bahkan, mereka juga ditawari gaji tinggi.

"Katanya akan dipekerjakan perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," beber Ade.

"Di Jepang nanti katanya akan diberikan gaji 1.000-1.200 Yen untuk apabila dia bekerja selama 8-10 jam per hari," lanjutnya.

Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Selain itu, lanjut Ade, para pelaku juga menyarankan korban untuk menggadaikan rumah hingga sawah. Alasannya, untuk biaya pelatihan sebelum dikirim ke Jepang.

"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang, sebesar Rp 85-95 juta per orang dengan alasannya kepada para korban untuk keperluan untuk keberangkatan ke Jepang, untuk kepengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, pelatihan bahasa," jelasnya.

Namun pada kenyataannya, korban tak pernah diberangkatkan. Mereka kemudian ditampung di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Para pelaku akhirnya ditangkap pada 19 Juli 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.