Bupati Kuansing Suhardiman Bantah Mobil Pajero yang Disita KPK Miliknya

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah mobil Mitsubishi Pajero Sport yang disita KPK dari istri keduanya, Suci Nitia Edward, merupakan miliknya. Mobil itu diduga sebagai suap yang diterima Suhardiman dari Sekda Kuansing, Zulkarnain, untuk memudahkan mutasi jabatan.
Suhardiman membantah itu seusai dihadirkan sebagai saksi secara daring dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC, secara daring dari Gedung KPK, Jumat (16/10).
Dalam kesaksiannya, Suhardiman mengaku meminta jaksa menunjukkan STNK dan BPKB mobil yang dimaksud. Menurut dia, dokumen tersebut tidak ditampilkan sehingga ia membantah mobil itu miliknya.
“(Saya habis) menghadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, online ya. Kita sampaikan ke jaksa, (yang) menganggap bahwa mobil Pajero itu adalah nama istri saya, saya minta tampilkan STNK sama BPKB-nya, karena itu bukan milik saya kan, tapi enggak ditampilkan begitu. Artinya, mobil yang disangkakan itu tidak benar milik saya,” kata Suhardiman kepada wartawan.
KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Suci pada Senin (27/7). Mobil tersebut kemudian dibawa dari Riau menuju Jakarta menggunakan mobil derek untuk dijadikan barang bukti.
Suhardiman Dijerat Atas Penerimaan Suap
Dalam pokok perkaranya, Suhardiman Amby dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait jabatan Sekda Kuansing. Dia diduga menerima suap berupa mobil senilai Rp 2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai sekda.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
