Cegah TPPO, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 974 Penumpang Sepanjang Oktober 2026

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi area imigrasi di bandara. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi area imigrasi di bandara. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi

Kantor Imigrasi Batam menunda keberangkatan 974 penumpang ke luar negeri sepanjang Oktober 2026 sebagai langkah pencegahan terhadap keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia (WNI) dari risiko penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan orang di luar negeri.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan terbanyak dilakukan di Pelabuhan Batam Centre dengan 804 penumpang, disusul Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 152 penumpang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 10 penumpang, Bandara Hang Nadim enam penumpang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing satu penumpang.

Wahyu menegaskan bahwa penundaan keberangkatan bukanlah upaya mempersulit masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, melainkan langkah preventif untuk memastikan WNI tidak terjebak dalam praktik perekrutan tenaga kerja ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang.

“Imigrasi tidak bermaksud menghalangi masyarakat yang ingin bepergian atau mencari penghidupan di luar negeri. Namun, kami berkewajiban memastikan perjalanan tersebut dilakukan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat berangkat dengan harapan mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik, tetapi justru menjadi korban penipuan atau eksploitasi di negara tujuan,” ujar Wahyu.

Pentingnya pengawasan ini tercermin dari sejumlah kasus WNI yang diduga menjadi korban perekrutan kerja menyesatkan di luar negeri. Pada September 2026, pemerintah Indonesia menelusuri informasi mengenai delapan WNI yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi.

Ilustrasi area imigrasi di bandara. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi

Pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap identitas, proses perekrutan, serta kemungkinan adanya unsur penipuan dan eksploitasi dalam kasus tersebut. Kasus lainnya terjadi di Madagaskar. Sebanyak 49 WNI dilaporkan ditahan oleh otoritas setempat pada September 2026 dan diduga berkaitan dengan praktik penipuan kerja serta TPPO.

Salah satu WNI dilaporkan awalnya dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik di Malaysia, tetapi justru dibawa ke Madagaskar dan diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam) dan perjudian daring.

Kedua kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlihat menjanjikan dapat menyimpan risiko serius, terutama apabila proses perekrutan, dokumen, dan tujuan perjalanan tidak sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga mencakup pendalaman tujuan keberangkatan serta indikasi yang mengarah pada potensi penyalahgunaan dokumen atau keberangkatan nonprosedural.

“Lebih baik kami melakukan pemeriksaan secara cermat sebelum keberangkatan daripada masyarakat harus menghadapi risiko eksploitasi setelah tiba di luar negeri. Prinsip kami adalah melindungi WNI, dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk melakukan perjalanan internasional sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Wahyu.

Sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum terus menjadi prioritas jajaran imigrasi.

Melalui pengawasan yang profesional, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, Imigrasi Batam berkomitmen menjaga keamanan perlintasan sekaligus memastikan negara hadir melindungi WNI dari ancaman perdagangan orang sebagai wujud nyata semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”