Darurat Perundungan di Sekolah, Kosgoro 1957 Desak Penguatan Perlindungan Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: TimeImage Production/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: TimeImage Production/Shutterstock

Kosgoro 1957 mendorong penguatan tanggung jawab hukum, perlindungan terhadap korban dan strategi pencegahan melalui kolaborasi berbagai pihak dalam persoalan maraknya perundungan di lingkungan sekolah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPK Kosgoro 1958, Sari Yuliati, yang dibacakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Pattijaya dalam diskusi publik bertajuk 'Darurat Perundungan di Sekolah: Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Anak, dan Strategi Pencegahannya'.

"Sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang setiap anak. Namun, perundungan, baik berupa tindakan fisik, verbal, psikologis, sosial maupun melalui media digital, dapat mengganggu keselamatan, martabat, kesehatan psikologis, dan proses belajar peserta didik," kata Bambang saat membacakan sambutan di acara tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10).

Bambang mengatakan dampak perundungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan kenakalan anak semata. Tindakan tersebut dapat memengaruhi perkembangan psikologis, menurunkan prestasi belajar, hingga menimbulkan trauma berkepanjangan.

Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

"Dampak perundungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan kenakalan anak semata. Perundungan dapat mengganggu perkembangan psikologis, menurunkan prestasi belajar, menimbulkan trauma berkepanjangan, serta mengancam keselamatan dan masa depan anak," ujarnya.

Ia juga membacakan pernyataan yang menyoroti potensi dampak serius apabila kekerasan di lingkungan sekolah terjadi berulang kali tanpa penanganan yang memadai.

"Dalam kondisi tertentu, tindakan kekerasan yang berulang dan tidak tertangani dapat berkembang menjadi peristiwa yang lebih serius sampai meninggalnya anak di bawah umur di sekolah. Ada apa dengan dunia pendidikan kita? Siapa yang salah?" ucapnya.

Menurutnya, persoalan perundungan juga berkaitan dengan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang memiliki kewajiban melindungi anak Oleh karena itu, ia mengatakan, diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai kewajiban setiap pihak dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pihak-pihak yang berada di lingkungan pendidikan, termasuk penyelenggara satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta pihak lain yang memiliki kewajiban untuk melindungi anak," katanya.

Dia menambahkan penanganan perundungan harus mencakup mekanisme pengaduan yang aman, perlindungan terhadap korban, serta proses pemulihan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

"Sementara itu, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.