Demi Ekonomi Warga, Pemkot Banda Aceh Izinkan Warkop Buka hingga 21.00 WIB

Pemkot Banda Aceh memutuskan operasional tempat usaha diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Keputusan itu diambil karena pertimbangan ekonomi warga.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan hasil rapat Forkopimda telah disepakati tempat usaha seperti warkop, warung nasi, dan lainnya dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kenapa, karena kita itu daerah yang berbeda jauh dengan wilayah timur. Di Aceh, pukul 17.00 WIB itu orang-orang masih mau berjualan. Seperti orang jual nasi goreng, itu kan baru keluar dari rumah,” ujarnya usai mengadakan rapat terkait pengetatan PPKM di Banda Aceh, Senin (12/7).
Karena pertimbangan itu, Pemkot Banda Aceh memutuskan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, bukan pukul 17.00 WIB seperti yang disampaikan sebelumnya.
“Jadi agar ekonomi masyarakat tidak terputus, kita masih memberikan kesempatan bagi warga membuka usahanya hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
“Banda Aceh itu bukan daerah yang banyak pabrik atau industri, tetapi adalah kota dagang. Sumber keuangan ekonomi masyarakat adalah itu (dagang). Jadi, begitu kita hentikan pukul 17.00 WIB, mereka sudah mulai tidak ada kerja,” tambahnya.
Kendati demikian, Aminullah meminta pemilik tempat usaha harus tetap disiplin dan patuh terhadap aturan yang telah ditentukan. Jika tidak, pihak akan memberikan sanksi.
“Harus disiplin, pukul 21.00 harus ditutup. Kalau tidak, jika nanti disegel jangan salahkan pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya pembatasan kegiatan masyarakat di Banda Aceh dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri terkait pengetatan PPKM Mikro.
