Dibekukan hingga Pailit, 25 Emiten Bebas dari Kewajiban Laporan ke BEI

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bursa Efek Indonesia (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bursa Efek Indonesia (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-36/D.04/2017 tentang Penetapan emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Salah satunya kewajiban penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti laporan keuangan.

Penerbitan keputusan tersebut berdasarkan review atas kondisi-kondisi emiten atau perusahaan publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Demikian disampaikan Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Riil OJK Poltak Sihotang dalam laman OJK dikutip kumparan (kumparan.com), Sabtu (12/8).

Adapun dari 25 emiten dan/atau perusahaan publik yang termuat dalam daftar emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman terbagi menjadi 2 kelompok kriteria, yaitu:

1. Sejumlah 8 emiten dan/atau perusahaan publik memenuhi kriteria dengan kondisi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

2. Sejumlah 17 emiten dan/atau perusahaan publik memenuhi kriteria paling sedikit 3 dari 6 kondisi sebagai berikut:

- Sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- Mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- Mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha;

- OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- Tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 tahun terakhir, dan

- Telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.

Penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dimaksud akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari emiten atau perusahaan publik maupun dari pengawasan OJK yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud.

Bursa Efek Indonesia. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)

Daftar Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian dan Pengumuman:

- Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:

1. PT Suba Indah Tbk

2. PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk

3. PT Dayaindo Resources International Tbk

4. PT Bintuni Minaraya Tbk

5. PT Daya Guna Samudera Tbk

6. PT Infoasia Teknologi Global Tbk

7. PT Panca Wiratama Sakti Tbk

8. PT Texmaco Jata Tbk

Petugas memantau laju pergerakan saham di BEI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memantau laju pergerakan saham di BEI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

- Memenuhi paling sedikit 3 dari 6 kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.04/2015:

1. PT Great River International Tbk

2. PT Kasogi International Tbk

3. PT Super Mitority Utama Tbk

4. PT Waniaindah Busana Tbk

5. PT Astrijati Industri Rotan Indonesia Tbk

6. PT Fiskar Agung Perkasa Tbk

7. PT Multi Sarana Rasa Agung Tbk

8. PT Nasio Dutamitra Electrik Tbk

9. PT Tectronik Permai Elektronic Tbk

10. PT Aster Dharma Industry Tbk

11. PT Alter Abadi Tbk

12. PT Inti Fasindo International Tbk

13. PT Jaka Inti Realtindo Tbk

14. PT Manly Unitama Finance Tbk

15. PT Courts Indonesia Tbk

Ilustrasi IHSG  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )

- Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-36/D.04/2017 Tanggal 31 Juli 2017:

1. PT Davomas Abadi Tbk

- Sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- Tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 tahun terakhir, dan

- Telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.

2. PT Wahana Jaya Perkasa Tbk

- Sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- Mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- Telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.