DKI-Bekasi Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Sampah Bantargebang 5 Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun ke depan.
Kerja sama ini dilakukan di tengah volume sampah Jakarta yang mencapai lebih dari 9 ribu ton per hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menandatangani perjanjian kerja sama tersebut di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10).
Pramono mengatakan, penanganan sampah membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara kedua daerah. Salah satu tantangan yang dihadapi ialah timbunan sampah lama di Bantargebang yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” kata Pramono dalam keterangannya.
Untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantargebang, Pemprov DKI memperkuat pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya. Upaya ini mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Pramono menyebut, berdasarkan laporan yang diterimanya, gerakan tersebut mulai mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Selain pemilahan, Pemprov DKI mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Pemprov DKI juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Meski demikian, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan bersama.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ujarnya.
Dalam perjanjian yang diperpanjang, kedua pemerintah daerah juga menyepakati penguatan kerja sama di bidang lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik. Cakupannya antara lain pembangunan jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana.
Pelaksanaan kerja sama akan dipantau melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas dan menjadi dasar evaluasi bersama.
Perjanjian tersebut turut mengatur mekanisme kompensasi atas pengelolaan TPST Bantargebang. Perhitungan kompensasi untuk 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian yang disepakati kedua pihak.
Sementara itu, besaran kompensasi untuk periode 2028-2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana kompensasi diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengapresiasi komitmen Pemprov DKI dalam memperkuat pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan.
Tri berharap kedua daerah dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama dengan mengkaji teknologi yang tepat.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” jelas Tri.
