Eks Bupati Gowa Jadi Tersangka Pemalsuan Data Pekerjaan di KTP untuk Percepat Perceraian

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya, Khaerul Aco.

"Iya, (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, kepada wartawan, Kamis (5/11).

E Sibarani menjelaskan, HT diduga memalsukan data kependudukan dengan mengubah keterangan pekerjaan dalam dokumen kependudukan. Semula tercatat sebagai bupati, kemudian diubah menjadi wiraswasta.

Perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan perceraian. Sebab, seorang pejabat, termasuk bupati, yang hendak mengajukan perceraian harus memenuhi ketentuan administratif dan memperoleh izin sesuai aturan yang berlaku.

"Motif dari tersangka mengubah data tersebut adalah untuk pengajuan permohonan perceraian. Biar lebih mudah dan cepat," bebernya.

Adapun ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

E Sibarani mengatakan, penyidik telah memeriksa HT sebagai tersangka. Dalam kasus ini, HT disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 25 September 2026. Perkaranya mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dugaan TPPU.