Foto: KPK Tahan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso dan asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (persero) kurun tahun 2007 hingga 2017.
Dalam konferensi pers, keduanya turut dihadirkan dengan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Keduanya pun langsung ditahan. Budi ditahan di Rutan Guntur, sementara Irzal ditahan di Rutan KPK.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!
