Gus Ipul Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Warga Desil 1-8 Ditanggung Pemerintah

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang masuk desil 1 hingga 8 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditanggung pemerintah. Skema pembiayaan tersebut akan dibagi antara pemerintah pusat, kabupaten/kota, dan provinsi.
Gus Ipul mengatakan, skema yang tengah disimulasikan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin itu membagi tanggung jawab pembiayaan berdasarkan kelompok desil.
Dalam usulan tersebut, iuran peserta desil 1 hingga 4 ditanggung APBN. Sementara itu, peserta desil 5 dan 6 ditanggung APBD kabupaten/kota, sedangkan peserta desil 7 dan 8 dibiayai APBD provinsi.
“Desil 1 sampai 4 itu APBN. Itu jumlahnya sekitar 120, 100 sampai 140. Mestinya 130 juta, tapi karena ada yang dibiayai oleh perusahaannya, kira-kira tinggal 120-an ya, 120 juta. Nanti desil 5 sama 6 APBD kabupaten/kota. Desil 7 sampai 8 itu adalah provinsi. Dengan begitu ke depan desil 1 sampai 8 semuanya bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Gus Ipul saat menghadiri Kongres Nasional XVI Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10).
Gus Ipul menegaskan, skema tersebut masih berupa rumusan yang sedang disimulasikan dan belum menjadi kebijakan resmi. Ia menyebut pembahasan telah dilakukan bersama Menteri Kesehatan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan serta Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah diskusi dengan Pak Menkes, sudah kami sampaikan ke Menteri Keuangan, dan insyaallah ini kalau rumusan kami paten, artinya bisa dipertanggungjawabkan, saya yakin Presiden setuju kita memberikan bantuan dari desil 1 sampai desil 8,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, pembagian pembiayaan tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan masyarakat penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Ia menyebut, berdasarkan data per Februari 2026, sebanyak 156,8 juta jiwa atau sekitar 55 persen penduduk telah menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah melalui APBN maupun APBD.
“Yang jadi masalah sekarang adalah siapa yang paling berhak menerima bantuan iuran ini,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan, pembagian tugas dalam program tersebut melibatkan sejumlah instansi. Kementerian Sosial bertugas menetapkan penerima bantuan iuran, Kementerian Kesehatan menganggarkan pembiayaan, sedangkan BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta.
“Dalam pasal 34 Undang-Undang Dasar ’45 yang kemudian ditindaklanjuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Kemensos ditugaskan untuk menetapkan penerima bantuan iuran, Kemenkes menganggarkan, dan BPJS melayani,” tuturnya.
Gus Ipul mengatakan, bantuan dalam skema yang diusulkan akan diprioritaskan bagi masyarakat desil 1 hingga 8 yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh tempat mereka bekerja.
Sementara itu, masyarakat yang dinilai mampu akan didorong membayar iuran secara mandiri.
“Yang dibantu di desil 1 sampai 8 itu yang mereka belum menjadi anggota BPJS atau peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh tempat mereka bekerja. Sementara yang sudah mampu didorong ke mandiri,” ujarnya.
Gus Ipul Soroti BPJS Masih Rugi meski Iuran Rp 195 Triliun
Selain memperluas cakupan bantuan iuran, Gus Ipul menilai upaya promotif dan preventif perlu diperkuat untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN.
Menurut dia, jika sistem kesehatan hanya mengandalkan pengobatan atau upaya kuratif, kebutuhan pembiayaan akan terus meningkat.
“Berapa sih iuran yang diberikan ke BPJS Kesehatan lima tahun yang lalu? Sekitar Rp 100-an triliun. Sekarang sudah Rp 195 triliun, tapi sampai hari ini BPJS masih rugi,” kata Gus Ipul.
Ia berharap penguatan upaya pencegahan penyakit berjalan beriringan dengan perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan dapat terjaga.
“Kita harapkan ke depan promotif, preventifnya diperkuat, dan yang kedua berikutnya, harapan kepada BPJS untuk bisa mengatasi kerugian-kerugian ini dalam jangka ke depan, sehingga benar-benar sehat. Masyarakatnya sehat, BPJS-nya sehat,” ujarnya.
Waka Komisi IX DPR Soroti Pemerataan Akses dan Keberlanjutan JKN
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menilai pembangunan kesehatan harus menjamin kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, tanpa memandang lokasi tempat tinggal maupun kondisi sosial ekonomi.
Menurut dia, jaminan kesehatan menjadi salah satu aspek penting dalam transformasi sistem kesehatan nasional. Karena itu, keberlanjutan program JKN juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rekomendasi kebijakan kesehatan.
“Bagaimana tadi terkait dengan upaya promotif preventif, bagaimana juga terkait dengan pemerataan tenaga kesehatan, pelayanan jaminan kesehatan, transformasi kesehatan yang juga didukung oleh data, ilmu pengetahuan, dan inovasi,” kata Putih.
Putih berharap Kongres Nasional XVI IAKMI menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti yang dapat diterapkan, termasuk untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer dan keberlanjutan sistem JKN.
“Adanya rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti yang bisa dilaksanakan, khususnya untuk bisa memperkuat upaya promotif dan preventif, pelayanan kesehatan primer, keberlanjutan dalam sistem JKN, pengembangan tenaga kesehatan masyarakat, dan juga transformasi digital kesehatan,” ujarnya.
