Gus Kikin Imbau Warga Sukoharjo Tak Terprovokasi soal Penggeledahan Ponpes: Selesaikan dengan Dialog

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyampaikan sambutan saat penutupan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyampaikan sambutan saat penutupan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin merespons polemik penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10).

Gus Kikin mengimbau masyarakat, khususnya di Sukoharjo tetap tenang dan tidak terpancing provokasi terkait isu ini.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin, Minggu (1/11).

Polres Sukoharjo dan Polda Jateng menggeldah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Gus Kikin menegaskan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujar dia.

Gus Kikin meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana harus tetap memperhatikan hak-hak warga, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” katanya.

video from internal kumparan

Minta PCNU Sukoharjo Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo segera mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait pada Minggu sore.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi bersama untuk meredakan ketegangan dan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya minta PCNU Sukoharjo sore ini mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” ujar Gus Kikin.

Menurutnya, para tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ketenangan, bukan justru memperbesar persoalan.

“Agama harus menjadi sumber kedamaian. Para tokoh agama harus tampil menenangkan umat. Kita berbeda-beda, tetapi hidup dalam satu masyarakat yang harus saling menjaga dan menghormati,” tambahnya.

Polres Sukoharjo dan Polda Jateng menggeldah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sekilas Kasus Pembakaran Warung Mi dan Babi

Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Warung yang menjual makanan nonhalal tersebut diketahui telah memiliki izin usaha, meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap seorang tersangka pada 19 Oktober. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menggeledah sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober. Lokasi-lokasi tersebut diduga berkaitan dengan keberadaan seorang buronan dalam kasus tersebut.

Gus Kikin berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Di sisi lain, aparat juga harus membuka ruang klarifikasi apabila terdapat keberatan masyarakat terhadap prosedur penegakan hukum.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, maupun mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujar Gus Kikin.

PBNU mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang, mengutamakan musyawarah, serta bersama-sama menjaga Sukoharjo tetap aman, damai, dan kondusif.