Hakim MK Batasi Jumlah Saksi Pileg Hanya 3 Orang dan 1 Ahli

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan 122 dari 260 perkara sengketa Pileg 2019. Saat persidangan, hakim akan membatasi jumlah saksi dan ahli.

"Tiga, ya, pemohon, termohon tiga (saksi), pihak terkait satu (saksi). Dan kalau mengajukan ahli, ya, sebenarnya itu hak, itu cuma satu," kata Hakim MK I Dewa Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

kumparan post embed

MK mengingatkan bahwa kehadiran saksi dan ahli hanya sebagai pelengkap bukti dokumen.

"Bukti itu ada dokumen dan saksi, tapi dalam konteks MK ini agak berbeda dengan ranah pidana, kalau pidana 'kan dari keterangan terdakwa atau tersangka, kalau ini dokumen dulu yang diutamakan, jadi kalau boleh meminjam istilahnya professor Eddy (Edward Omar Sharif Hiariej), nah, itu saksi itu sesungguhnya second dari evidence, gitu, jadi tambahan untuk menguatkan bukti dokumen yang ada," jelas Hakim Konstitusi, Palguna.

Meski demikian, Palguna tidak melarang jika pihak pemohon atau termohon juga pihak terkait hendak menghadirkan saksi dalam persidangan. Namun ia mengingatkan jika sidang sengketa Pileg memiliki waktu terbatas.

kumparan post embed

"Ini kan sifatnya speedy trial, 'kan kalau sifatnya hitung-hitungan itu, kan tinggal gampang, kroscek pemohon segini, termohon segini, di mana split-nya, itu kan gitu, gimana, kok, bisa, dan kalau dijumlahkan cocok, enggak, dengan jumlah pemilih? Cocok, enggak, dengan jumlah suara sah, sebenarnya kan sesederhana itu," ucap Palguna.

Selain itu, Palguna juga berharap agar saksi yang dihadirkan dalam persidangan nanti berkompeten dan mampu menjelaskan kronologi dengan detail.

"Harapan saya seperti bunyi sumpahnya, terangkanlah apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami sendiri, jangan yang terangkan 'konon kabarnya', yang 'konon kabarnya', tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar, itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," tutup Palguna.

Pembatasan yang dimaksud yakni hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli secara bersamaan. Kemudian saksi dan ahli hanya menjawab pernyataan hakim.

"Ini agak berbeda, dalam artian ini kan saksinya kalau di Pilpres kan berlawanan antara satu pihak dengan pihak lain, sekarang kan banyak perkara, tapi mungkin kita akan mendengar bersama, mungkin yang banyak bertanya itu hakim," ucap Palguna.

"Kita mungkin ada beberapa ketentuan tanpa menghilangkan esensinya, yang esensinya apa yang didengar dari keterangan sanksi, itu yang akan diperhatikan nanti dan itu yang dibutuhkan mahkamah dan itu untuk memperkuat mahkamah untuk memperkuat pembuktian itu," jelas Palguna.