Imigrasi Depok Amankan 13 WNA, Temukan Dugaan KITAS Investor Palsu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) terjaring operasi gabungan di dua apartemen di Depok, pada Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) terjaring operasi gabungan di dua apartemen di Depok, pada Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. kumparan

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) terjaring operasi gabungan di dua apartemen di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (29/10). Petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran keimigrasian, mulai dari melebihi izin tinggal (overstay) hingga penggunaan KITAS investor yang diduga palsu.

Operasi tersebut berlangsung di Apartemen Margonda Residence dan Apartemen Saladdin Mansion. Petugas melibatkan sejumlah instansi, yakni BNN Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kesbangpol, dan Satpol PP Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan operasi tersebut bertujuan mengawasi keberadaan orang asing sekaligus mencegah peredaran narkoba dan menjaga ketertiban di Kota Depok.

“Kita melaksanakan pengawasan orang asing, pencegahan narkoba, dan keamanan ketertiban di Kota Depok,” ujar Irvan saat diwawancarai, Jumat (30/10).

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 13 WNA yang terdiri dari 10 laki-laki dan tiga perempuan.

“Dari 13 orang tersebut, ada beberapa yang melakukan pelanggaran terkait overstay, KITAS investor yang diduga palsu, serta pelanggaran ketertiban,” kata Irvan.

Irvan mengungkapkan, belasan WNA tersebut berasal dari empat negara, yakni Sierra Leone, Nigeria, Pakistan, dan Kamerun.

Petugas Imigrasi masih mendalami aktivitas mereka selama berada di Depok melalui pemeriksaan dan wawancara.

“Sedang kami tindak lanjuti, sedang kami interview dan sedang kami wawancara terkait hal tersebut,” ucapnya.

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) terjaring operasi gabungan di dua apartemen di Depok, pada Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. kumparan

Diduga Gunakan Modus Investor Fiktif

Salah satu temuan yang menjadi perhatian petugas adalah dugaan penggunaan modus investor fiktif. Sejumlah WNA mengaku sebagai investor di sebuah perusahaan, padahal perusahaan yang mereka sebutkan diduga tidak pernah ada.

“Jadi memang mereka melakukan kegiatan di sini dengan alasan investor di suatu perusahaan, namun ternyata tidak ada perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut adalah fiktif,” jelas Irvan.

Ia mengatakan, pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya korban yang mengalami kerugian akibat dugaan modus tersebut.

“Iya, nanti akan ditindaklanjuti lebih dalam,” ujarnya.

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) terjaring operasi gabungan di dua apartemen di Depok, pada Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. kumparan

Hasil Tes Urine Seluruh WNA Negatif Narkoba

Dalam operasi tersebut, BNN Kota Depok juga melakukan tes urine terhadap seluruh WNA yang diamankan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba berdasarkan pemeriksaan tersebut.

“Sudah, kami bersama BNN Kota Depok melakukan tes urine terhadap warga negara asing tersebut, dan ternyata negatif semua, alhamdulillah,” kata Irvan.

Saat ini, ke-13 WNA tersebut berada di Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ditempatkan di ruang detensi yang baru dibangun.

“Diamankan di sel. Kebetulan kami baru membangun sel baru,” pungkasnya.

Irvan juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai melakukan pelanggaran di lingkungan masing-masing.

“Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Apabila ada warga negara asing yang dicurigai melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan langsung ke Kantor Imigrasi Kota Depok, dan juga ada nomor yang sudah kami siapkan sebagai hotline,” tutupnya.