Ini Asal Fraksi Oknum DPRD Rembang yang Diduga Berzina dengan Istri Kades

Latar belakang partai politik oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WD akhirnya terkuak. Oknum legislator itu diduga terlibat skandal perzinahan dengan istri Kepala Desa Karanganyar.
Ia disebut berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Hal itu disampaikan oleh Ahmad Faizol, selaku kuasa hukum dari istri kades (ZI).
"Oknum WD itu dari fraksi PDIP Mas," ujar Faizol saat memberikan konfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Petunjuk 'Warna Merah' dari Ketua Dewan
Informasi mengenai latar belakang partai WD ini juga diperkuat oleh pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai identitas parpol WD, Abdul Rouf memberikan jawaban singkat yang merujuk pada warna khas partai berlambang banteng tersebut.
"Pak, kalau terkait inisial WD itu masuk di partai apa sih, Pak?" tanya wartawan kepada Abdul Rouf.
"Merah," jawab Abdul Rouf.
Tak hanya itu, Abdul Rouf membenarkan posisi kedewanan WD di parlemen. Ia memastikan bahwa oknum legislator tersebut bertugas di alat kelengkapan dewan yang membidangi sektor perekonomian dan keuangan.
"Komisi 2," tambah Abdul Rouf.
Ketika ditanya terkait perkembangan pemanggilan laporan kasus perzinaan ini di Badan Kehormatan (BK) DPRD, Rouf menjelaskan bahwa proses administrasi sedang berjalan.
"Kapan ya, saya, saya taruh tanggal di undangan. Nanti pasti dipanggil semua kok," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, belum memberikan respons resmi ataupun pernyataan ke publik terkait kasus hukum yang menyeret salah satu anggotanya ini.
Pihak Istri Kades Buka Peluang Damai
Di tengah sorotan tajam publik, pihak ZI mengaku masih membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan. Jalur mediasi menjadi langkah yang paling diharapkan oleh kliennya saat ini demi memulihkan dampak kerugian yang dialami.
"Jika mediasi dapat terselenggara untuk mencapai kesepakatan damai, hal tersebut sangat diharapkan," kata Faizol.
Kendati demikian, Faizol menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu. Langkah hukum lanjutan telah disiapkan demi menuntut keadilan.
"Namun, jika mediasi tidak terwujud, pihak ZI otomatis akan menyampaikan tuntutan sesuai dengan kerugian yang dirasakan," tegas Faizol.
