Istana Sebut Belum Dengar Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersiap menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersiap menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Seorang ketua umum partai politik diisukan menjadi tokoh di balik kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang menjerat eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga jenderal polisi lainnya.

Menanggapi isu itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut belum mendengar kabar tersebut.

“Aku belum dengar,” ucapnya saat ditemui di DPR, Jumat (6/11).

Adapun di unggahan-unggahan yang tersebar di media sosial, ketua umum parpol yang dimaksud mengarah ke Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.

Sekjen Golkar Sarmuji menilai informasi yang belum benar kebenarannya lebih baik tak dihiraukan.

“Sesuatu yang tidak kita... tidak bisa dikonfirmasi, sebenarnya tidak perlu dihiraukan,” ucap Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/11).

Ia menyebut, sebelumnya Bahlil sudah pernah menjadi sasaran berita tak benar di medsos. Sarmuji menilai, informasi seperti itu lebih baik dilewatkan saja.

“Dan sebenarnya hal yang seperti itu di-skip saja, karena tidak terkonfirmasi dan kebenarannya tidak bisa diverifikasi,” tutur dia.

Anggota DPR Minta Tindak Tegas

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tanpa pandang bulu.

Menurutnya, siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi negara dan pimpinan partai politik, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Abdullah menegaskan, Polri tidak boleh ragu menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, sekalipun mereka berasal dari kalangan elite politik, menteri, maupun pejabat tinggi negara lainnya.

“Jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kalau ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan,” tegas Abdullah dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11).

Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Sebab, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan negara dan stabilitas pemerintahan.

Bahkan, Abdullah mengingatkan, penyadapan terhadap terhadap presiden bisa menjadi pintu masuk bagi tindakan yang lebih serius, termasuk kemungkinan mengarah pada upaya makar.

“Ini bukan persoalan kecil. Penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, semua pihak yang terlibat harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” ucap dia.

Komisi III, lanjut Abdullah, memberikan dukungan penuh kepada Polri dalam mengusut kasus tersebut. Polri tidak gentar menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam penyadapan presiden.

"Kasus ini menjadi perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Ini merupakan sejarah kelam yang mencoreng nama baik Polri, " tegas Abdullah.