Jadi Saksi di Sidang, Ferry Boboho Ungkap Febrie Minta Uang dari Tan Kian 'Didinginkan'

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menyuruhnya untuk "dinginkan saja dulu" ketika ia melaporkan telah menerima uang dari Tan Kian.

Hal itu disampaikan Ferry saat bersaksi dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/11).

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan maksud ucapan tersebut kepada Ferry.

"Kemudian ada penyampaian dari terdakwa FA agar 'dinginkan dulu', betul?" tanya jaksa.

"Betul, Yang Mulia," jawab Ferry.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Jaksa lalu meminta Ferry menjelaskan pemahamannya atas perkataan tersebut.

"Dinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang. Itu saja yang saya pahami," kata Ferry.

Kuasa hukum Febrie turut mencecar Ferry mengenai ucapan tersebut. Ia menanyakan apakah ada pihak lain yang mendengar perkataan itu.

"Cerita 'dinginkan saja' yang katanya disampaikan terdakwa ini statusnya sama, ya? Tidak ada orang lain yang tahu?" tanya kuasa hukum.

"Iya," jawab Ferry

Pengusaha Properti Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam dakwaan perkara pemerasan, Febrie disebut menerima Rp 55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka.

Sementara dalam dakwaan TPPU, jaksa mempersoalkan dana senilai Rp 354 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara saat Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Fery Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Febrie menolak seluruh dakwaan tersebut.

Dalam sidang eksepsi pada Rabu (14/10), Febrie membacakan nota keberatan. Ia menilai surat dakwaan tidak menjabarkan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya.

Tim kuasa hukumnya menambahkan bahwa mereka menemukan 22 persoalan dalam dakwaan. Majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan pemeriksaan eksepsi dengan putusan akhir.

Sementara itu, Don Ritto, terdakwa TPPU lainnya, mengklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah