Jaksa Ungkap Setoran ke Silmy Karim: Awalnya Rp 20 Juta/Minggu, Jadi Rp 100 Juta/Bulan

Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim didakwa menerima keuntungan Rp 1,2 miliar dari hasil pemerasan. Dalam dakwaan, disebut ada setoran rutin untuk Silmy Karim dari uang pemerasan terkait izin tinggal WNA.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).
Silmy Karim mulai menjabat sebagai Dirjen Imipas tanggal 4 Januari 2023. Ketika itu dia menugaskan Bagus Bramantyo selaku Kasubbag Protokol untuk mengelola uang kas ataupun uang untuk dana operasional pimpinan/menteri (DOM).
Menurut jaksa, salah satu sumber uang kas yang dikelola Bagus ialah setoran uang klik atau uang loket dari pengurusan dokumen izin tinggal WNA yang menjadi modus pemerasan. Merujuk dakwaan, Silmy Karim mendapat jatah setoran setiap minggunya.
"Jatah uang untuk Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 setiap minggunya," kata jaksa.
Pada sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Silmy disebut memerintahkan Bagus untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya, yakni sebesar Rp 100 juta per bulan. Hal itu kemudian dipenuhi oleh jajarannya yang kemudian mengumpulkan setoran dari uang klik. Uang ditampung di rekening penampungan.
Pencairan uang dari rekening itu dibuatkan catatan atau rekap, berisi jumlah serta pihak pembagian jatah yang diberi kode.
"Untuk Terdakwa diberi kode 'malaikat'," ucap jaksa.
Pada sekitar bulan Februari-Maret 2023, Silmy Karim disebut memerintahkan Bagus untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan guna memenuhi kebutuhannya. Bagus kemudian menyampaikannya kepada Tessar Bayu Setyaji sebagai Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal soal permintaan yang Rp 100 juta setiap bulan.
Tessar disebut akan memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi selaku Kepala Seksi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menyiapkan uang sebesar Rp 25.000.000 setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal.
Setelah uang tersedia, Bagus mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar.
Pada Oktober–November 2024, Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas. Praktik pemerasan masih tetap terjadi.
Usai pelantikan Silmy, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status pada Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memanggil Tessar Bayu Setyaji sebagai Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal dan Juniadi Sri Pambudi selaku Kepala Seksi Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
Dia menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.
"Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kemen-Imipas yang akan disetor ke Pimpinan," kata jaksa.
Dalam daftar yang disebut Jaya, Silmy disebut mendapat Rp 100 juta per bulan.
Selain terlibat pemerasan, Silmy juga didakwa jaksa menerima gratifikasi. Totalnya sekitar Rp 33,9 miliar.
