Jalan Panjang Pembatalan Larangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilusrasi cadar (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Ilusrasi cadar (Foto: Reuters)

Setelah menuai polemik berkepanjangan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) resmi mencabut larangan menggunakan cadar di kampus. Keputusan tersebut diambil Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, dan tertuang dalam Surat Rektor No.B-1679/Un02/R/AK.00.3/02/2018.

Dalam surat itu, Rektor UIN Suka, Yudian Wahyu menyatakan, pencabutan larangan bercadar dilakukan untuk menjaga iklim akademik yang kondusif.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi universitas, diputuskan pembinaan mahasiswi bercadar dicabut," ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/3).

instagram embed

Pencabutan larangan itu sendiri mulai berlaku sejak 10 Maret 2018. Surat tersebut didisposisikan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas dan Kepala Unit/ Lembaga UIN Sunan Kalijaga.

Jika ditarik ke belakang, Senin (5/3), jajaran rektorat UIN Sunan Kalijaga menyatakan melarang pemakaian cadar bagi para mahasiswinya. Pihak kampus memberlakukan larangan itu pada 41 mahasiswi bercadar yang diduga terlibat pada paham radikal.

Adapun dugaan tersebut berasal dari hasil investigasi kampus. Pihak kampus menilai mahasiswi yang mengenakan cadar terindikasi masuk paham radikal dan menolak Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya itu, pihak kampus menyebut mahasiswi bercadar tersebut mengibarkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sejumlah titik di kampus tersebut. Kampus pun merasa kecolongan karena HTI yang jelas dilarang pemerintah masuk ke kampus melalui mahasiswa mereka.

Menyikapi hal itu, sebuah larangan tentang penggunaan cadar pun tertuang dalam surat keputusan B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Saat itu, UIN Suka mengancam untuk mengeluarkan seluruh mahasiswi yang ngotot untuk mengenakan cadar. Pihak kampus tak ingin UIN Sunan Kalijaga dianggap sebagai sarang HTI karena mengakomodir mahasiswa yang masuk aliran tersebut.

Bendera UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (Foto: uin-suka.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (Foto: uin-suka.ac.id)

Meski demikian, kampus memberikan kesempatan bagi para mahasiswi bercadar untuk mengikuti konseling. Di dalam konseling itu, mahasiswi bercadar diwajibkan untuk mengikuti tujuh kali pembinaan di masing-masing fakultas. Jika tetap tak ingin melepas cadar, kampus tak segan mengeluarkan mereka.

"Kalau sudah tujuh kali konseling masih saja tidak mau mengikuti aturan kampus, maka kami mempersilahkan mereka untuk pindah kampus," tandasnya.

Terang saja, pelarangan tersebut ditentang oleh banyak pihak. Banyak yang merasa keputusan UIN Sunan Kalijaga tak bisa dibenarkan. Sebab, berpakaian merupakan hak dari masing-masing individu yang tak bisa dilarang. Sejumlah mahasiswi bercadar yang dilarang, kemudian para tokoh, partai politik, pemerintah, hingga ormas pun angkat bicara soal hal ini.

video youtube embed

Seorang mahasiswi bercadar yang kena kebijakan ini, Umi Kalsum, tak setuju jika mahasiswi harus sampai dikeluarkan karena masalah cadar.

"Kalau ada mahasiswi bercadar yang dikeluarkan (dari kampus) ya saya keberatan. Kita punya hak lah untuk pakai cadar," katanya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Rabu (7/3).

Namun, jika hanya pendataan dirinya tak keberatan. Ia menduga larangan ini dikeluarkan karena adanya isu radikalisme.

"Untuk pendataan dalam rangka apa saya tidak tahu. Itu cuma didata mungkin gara-gara ada isu radikalisme," bebernya.

Ilustrasi cadar. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cadar. (Foto: Thinkstock)

Kebijakan pelarangan yang menimpa UIN Suka nyatanya juga dikhawatirkan oleh mahasiswi bercadar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka khawatir jika kebijakan tersebut juga diterapkan di kampusnya.

Rahma misalnya, pilihannya untuk mengenakan cadar karena ingin berpenampilan lebih baik secara agamanya. Dia kemudian heran ada aturan yang melarang untuk menjalankan nilai keagamaan dari kampus Islam.

"Apalagi ini kan tentang hak gitu, hak istilahnya pribadi punya hak gitu apalagi soal penampilan gitu. Kalau emang penampilannya sesuai dengan syariat Islam kenapa enggak?," imbuhnya.

Lalu apa kata pemerintah?

Menristek Muhammad Nasir dalam rapat di DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menristek Muhammad Nasir dalam rapat di DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Kemenristek Dikti, menyatakan bahwa larangan itu merupakan hak prerogratif dari setiap kampus. Ia juga mengatakan tak memiliki wewenang, lantaran UIN berada di bawah naungan Kemenag. Dirinya tak ingin mencampuri lebih jauh soal kebijakan kampus.

"Ya dikembalikan ke aturan akademiknya saja bagaimana. Masing-masing perguruan tinggi kan sudah punya aturan," kata Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim usai acara di Hotel Aston, Bogor, Selasa (6/3).

Untuk urusan berpakaian, kata dia, Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) mengatur agar mahasiswa berpakaian rapi. Namun kategori rapi tersebut diserahkan kepada pihak kampus. Akan tetapi, ia menegaskan pihaknya hanya melarang adanya tindakan yang menimbulkan radikalisme.

Berbeda halnya dengan Kemristekdikti, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin justru mempertanyakan kebijakan tersebut. Sebab, penggunaan cadar sejatinya adalah hal baik dalam ajaran Islam.

"Ini tentu harus kita mendengar kenapa cadar dilarang. Secara Islam boleh, tapi ada aspek apa, sehingga UIN melarang?," kata Ma'ruf di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

Ma'aruf menilai, UIN Sunan Kalijaga memiliki alasan tersendiri terkait larangan bercadar bagi mahasiswinya. Namun, Ma'aruf mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan masuk akal dari UIN Sunan Kalijaga melarang mahasiswinya bercadar.

"Kalau ada alasan yang masuk akal, kemasalahatan apa? Maka tak boleh memakai cadar. Itu ada aspek apa? Itu yang harus kita tahu dulu bahwa bercadar itu bagus menurut Islam menutupi wajahnya, tapi ada gangguan apa, itu yang harus kita tahu kan," terang Ma'aruf.

Ketua MUI, Ma'ruf Amin (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI, Ma'ruf Amin (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

Ketua MPR Zulkifli Hasan juga mengomentari hal ini. Ia mengatakan, masalah penggunaan cadar merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Bahkan, menurutnya, yang seharusnya dilarang oleh pihak rektorat adalah orang yang hanya mengenakan pakaian dalam hingga pelaku LGBT.

"Yang dilarang itu yang pakai cangcut, LGBT. Keyakinan itu kan hak asasi orang masing-masing. Di Eropa saja boleh kok, hak asasi orang itu," kata Zulhas di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/3).

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirod mengatakan, cadar merupakan budaya yang berkembang di Jazirah Arab. Menurutnya, bagi yang menggunakan cadar tak perlu untuk merasa paling Islam.

"Pakai cadar silakan, enggak pakai enggak apa-apa, tapi asal yang pakai cadar jangan merasa paling Islam," ujarnya.

Said Aqil Siradj, ketua PBNU (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Said Aqil Siradj, ketua PBNU (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

Tak hanya komentar para tokoh, kebijakan yang dikeluarkan oleh UIN Sunan Kalijaga pun sempat membuat heran para ormas setempat. Akhirnya, Para Ormas Islam mendatangi kampus UIN Sunan Kalijaga. Adapun ormas yang datang di antaranya Forum Ukuwah Islamiyah, Mualaf Center Yogyakarta, Forum Komunikasi Aktifis Masjid, Majelis Mujahiddin, dan Da'i Madinah.

Kedatangan ormas-ormas ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari rektorat terkait larangan bercadar.

"Kami datang kesini mau bersilahturahmi sekaligus berdialog mendengar penjelasan dari kampus soal pelarangan ini," kata jubir salah satu Ormas bernama Forum Ukuwah Islamiyah DIY, Fadlun Amin di Yogyakarta, Rabu (7/3).

Saat ini, kebijakan yang dianggap tak adil itu benar--benar dicabut. Para mahasiswi bercadar tak perlu lagi takut untuk mempertahankan apa yang mereka yakini.