Jansen Demokrat Sebut Gibran Tak Sah Jadi Wapres, Bestari Sindir PD Kebelet Sorongkan AHY

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jansen Sitindaon, Politikus Demokrat. Foto: Instagram/@jansensitindaon
zoom-in-whitePerbesar
Jansen Sitindaon, Politikus Demokrat. Foto: Instagram/@jansensitindaon

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) tidak lagi sah setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Jansen bahkan menyebut Gibran seharusnya memilih mundur dari jabatan Wapres secara terhormat atau DPR bersama MPR mengambil langkah untuk memundurkannya melalui mekanisme konstitusional.

Menurut Jansen, putusan MA tersebut memiliki amar yang tegas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Hal itu berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menurutnya masih menimbulkan ruang penafsiran.

"Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam--walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam--masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: 'belum ditemukan atau tidak ditemukan'. Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," kata Jansen dalam unggahan di akun X-nya, dikutip Senin (2/11).

"Sebagai seorang politisi yang waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi di tengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media," lanjutnya.

Jansen pun menilai status Gibran sebagai Wapres saat ini tidak lagi memenuhi persyaratan.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," kata Jansen.

Ia menambahkan, jika amar putusan MA diterapkan secara harfiah, status Gibran sebagai Wapres juga tidak lagi sah karena surat yang digunakan sebagai dasar penyetaraan ijazahnya telah dinyatakan batal demi hukum.

"Jika 'letterlijk' mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN," tuturnya.

Jansen kemudian menyebut terdapat dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh Gibran menyusul putusan tersebut. Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wapres secara terhormat. Kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah untuk memundurkan Gibran.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," ujar Jansen.

"Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan - jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti di atas kertas saja," sambungnya.

Ia pun menyebut persoalan ini menjadi ranah para elite politik yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

"Apakah perkara ini akan lanjut ke 'eksekusi' politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqomnya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan' baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja," tutur dia.

PSI Beri Tanggapan

Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus usai bertemu Jokowi di Solo, Senin (13/4/2026). Foto: Dok. kumparan

Pernyataan Jansen tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua DPP PSI, Bestari Barus. Bestari mempertanyakan dasar Jansen menyampaikan kesimpulan mengenai status Gibran, sementara salinan resmi putusan MA belum dapat diakses.

"Pertama, saya bertanya. Apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA?" tutur Bestari kepada wartawan, Senin (2/11).

"Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu," lanjutnya.

Ia bahkan menyindir Demokrat dengan mempertanyakan apakah pernyataan Jansen tersebut berkaitan dengan keinginan partainya untuk mendorong Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Wapres.

"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden? Atau pengen cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?" ucap Bestari.

Bestari pun meminta Demokrat lebih dewasa dalam berpolitik. Menurutnya, pernyataan Jansen justru berpotensi memicu kegaduhan wacana politik di tengah masyarakat.

"Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik. Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat," ungkap Bestari.

"Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengen jadi wapres," tambahnya.

Ia pun mempertanyakan sikap Demokrat yang dinilainya terlalu cepat merespons putusan MA tersebut.

"Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement," tutur Bestari.

Di sisi lain, Bestari menegaskan PSI merupakan salah satu pihak yang sejak awal mendukung kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, PSI memilih menunggu salinan resmi putusan MA sebelum mengambil sikap lebih jauh.

"Kami, dan kami PSI selaku pendukung yang paling pertama, ya, hadir untuk menguatkan barisan Prabowo-Gibran, ya, agak berbeda pandang dengan pendukung Prabowo-Gibran yang datang di ujung-ujung, ya, yang datang di ujung-ujung, gitu. Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan MA yang sekarang ini jadi huru-hara wacana," ucapnya.

"Kan salinan putusannya belum ada. Ya kan, yang setau saya itu baru screenshot saja itu dari website. Jangan sampai ini jadi semacam gerakan untuk membentuk opini publik. Sabar! Sampai dengan kita ini taat hukum, masa pembuat undang-undang nggak paham soal mekanisme. Itu kan aneh gitu. Sudah melihat, apa sebetulnya yang mendasari apa keputusannya pada amarnya," tambah dia.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai Salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. Setwapres

Ia menegaskan PSI akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan MA setelah dokumen tersebut resmi dikeluarkan.

"Ya nanti. Tunggu resminya setelah dikeluarkan oleh MA, baru kita dalami terlebih dahulu gitu. Jangan kelihatan kayak buru-buru, jangan jadi gerakan dilakukan oleh Jansen jangan kelihatan seperti yang terburu-buru kepingin ketua umumnya jadi wapres, gitu loh," pungkasnya.

Putusan MA

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.