Junior Tembak Senior di Pondok Cabe, Kompolnas Soroti Pengawasan Senpi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri dan Karo Wabprof Divpropam Polri menyampaikan keterangan kepada wartawan usai Sidang Komisi KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri dan Karo Wabprof Divpropam Polri menyampaikan keterangan kepada wartawan usai Sidang Komisi KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota Polri diperketat. Pengawasan itu mencakup disiplin dan tata tertib penyimpanan hingga penggunaan senjata api.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyampaikan hal tersebut menyusul kasus penembakan yang dilakukan Bharada Andika Ramadhani kepada seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, di markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

“Ya, namun demikian, secara umum itu ya, pola yang terjadi, ya ini secara umum, dapat biasanya memang penting untuk dilihat hubungan senior-junior. Ya kan, kedua, ya soal pengawasan penggunaan senjata api. Nah, yang ketiga memang, ya budaya kekerasan, ya, termasuk dalam konteks hubungan senior-junior,” kata Anam saat dihubungi, Selasa (20/10).

Anam menegaskan, pengawasan senjata api harus dilakukan secara ketat, termasuk melalui pengawasan internal oleh Propam.

“Nah, oleh karenanya, memang disiplin dan tata tertib, ya, penyimpanan, penggunaan senjata, dan lain sebagainya harus semakin ketat diawasin,” ujarnya.

Senjata laras panjang dan sangkur yang digunakan Bharada Andika dalam kasus penembakan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Foto: Dok. Istimewa

Selain pengawasan internal, Anam meminta kasus tersebut juga diproses melalui jalur pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Apa pun itu, ya, kami minta memang dalam dua skema. Skema pertama ya secara pengawasan internal oleh Propam ya harus maksimal. Yang kedua ya juga diuji dalam konteks hukum pidana. Jika terdapat pelanggaran pidana ya harus dipidana,” kata Anam.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan kasus, termasuk memberikan akses kepada keluarga korban untuk mengikuti proses penyelesaian perkara.

“Dalam proses pengusutannya harus transparan dan akuntabel. Akutanbilitasnya salah satunya ditunjukkan dengan bagaimana pemilihan proses penyelesaian ini. ya kami berharap tidak hanya soal etik apa juga pidana,” ujarnya.

Ambil Senpi dari Gudang Penyimpanan

Bharada Andika Ramadhani, pelaku penembakan terhadap seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai (LVF), di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Oktober 2026. Foto: Dok. Istimewa

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (16/10) di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Bharada Andika Ramadhani telah ditahan sebagai tersangka pembunuhan Bharatu Valdo.

Saat kejadian, pelaku berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam dari rumah. Setibanya di markas, pelaku meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan-- ada pula dugaan menuju gudang--dan mengambil senjata laras panjang.

Setelah mengambil senjata api, pelaku menuju ruang pemadam kebakaran yang menjadi tempat korban beristirahat. Belum diketahui bagaimana cara Bharada Andika mendapat akses untuk menggunakan senjata api di gudang perlengkapan.

Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankan pelaku dan meminta keterangan awal dari yang bersangkutan.

Polisi masih mendalami motif kejadian dan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.