Kapolda Jabar Perintahkan Propam Tindak Tegas Anggota yang Kedapatan Pakai Vape

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki. Foto: Rafsanjani/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki. Foto: Rafsanjani/ANTARA FOTO

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan anggotanya.

Propam diminta melakukan pengawasan sekaligus penegakan disiplin terhadap anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan vape.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 serta arahan Divisi Propam Polri mengenai larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.

"Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (2/11).

Hengki menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku ketika anggota sedang menjalankan tugas di kantor. Larangan penggunaan vape juga berlaku di luar lingkungan kerja Polri dan mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota kepolisian maupun ASN.

"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," jelasnya.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Bid Propam Polda Jabar akan berkoordinasi dengan jajaran Kasi Propam di tingkat Polres. Setiap personel yang terbukti melanggar bakal diproses sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Hengki menyatakan, tidak akan ada toleransi bagi anggota yang sengaja mengabaikan kebijakan tersebut. Penindakan tegas akan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjalankan instruksi dari Mabes Polri.

"Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh- sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar." pungkas Hengki.