Kapolri: Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir Yosua

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo, yang ada hanya penembakan.
Sigit juga menjelaskan, Ferdy Sambo lah orang yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang akibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ungkap Sigit.
Ia juga menyatakan, dalam peristiwa itu Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir Yosua untuk menembakkan ke arah dinding. Sehingga terkesan ada peristiwa tembak menembak.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara j ke dinding berkali-kali untuk buat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak," jelasnya.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo juga membuat skenario terjadinya tembak menembak di rumah dinas miliknya.
"Irjen FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo," ujar dia.
