Kasus Ikan Asin Disemprot Insektisida, Waka Komisi IX Minta BPOM Perketat Pengawasan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat kerja dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat kerja dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Polri untuk memperketat pengawasan pangan yang beredar di masyarakat.

Hal ini menyusul viralnya video seorang pria menyemprotkan insektisida ke ikan yang dijemur, yang dalam narasinya disebut sebagai ikan asin milik penjual.

Yahya meminta BPOM dan Polri meningkatkan pengawasan secara langsung di lapangan, termasuk dengan rutin mendatangi pasar untuk memastikan keamanan makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat.

“Saya minta BPOM bekerja sama dengan Polri supaya masyarakat tidak dirugikan. Jalin kolaborasi dan intensifkan dan perketat pengawasan di lapangan. BPOM bersama Polri setiap minggu harus turun ke pasar-pasar untuk memastikan makanan dan minuman yang beredar di pasar dijamin aman,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (29/10).

Selain memperketat pengawasan, Yahya meminta BPOM turun langsung untuk memeriksa kasus penyemprotan insektisida terhadap ikan tersebut. Menurut dia, kejadian itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan keamanan pangan yang menjadi tanggung jawab BPOM.

“Pertama, saya minta BPOM turun ke lapangan mengecek langsung kasus tersebut. Kedua, adanya kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh BPOM. Padahal tugas pengawasan obat dan makanan menjadi tanggung jawab BPOM,” ujarnya.

Yahya juga meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas melalui jalur hukum. Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam tindakan penyemprotan insektisida pada ikan, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketiga, usut tuntas kasus tersebut secara hukum, bilamana ada unsur kesengajaan pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum,” kata Yahya.

Pekerja menjemur ikan asin di salah satu tempat produksi ikan asin kering di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Di sisi lain, Yahya mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang diduga mengandung zat berbahaya. Ia juga meminta BPOM meningkatkan edukasi mengenai keamanan pangan agar masyarakat dapat lebih memahami risiko penggunaan bahan kimia yang tidak semestinya pada makanan.

“Keempat, meminta masyarakat mewaspadai makan makanan dan minuman yang diduga mengandung zat berbahaya. Kelima, saya minta BPOM terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pangan dan minuman aman,” tuturnya.

BPOM Sebut Berbahaya

Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menyemprotkan insektisida ke ikan yang sedang dijemur. Dalam narasi yang menyertai video tersebut, ikan itu disebut sebagai ikan asin milik seorang penjual.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, peristiwa tersebut menunjukkan masih adanya pelaku usaha dan nelayan yang belum memahami bahaya penggunaan pestisida sebagai disinfektan untuk mengusir lalat dari ikan.

“Karena kita tahu kandungannya itu kan banyak kimia-kimia yang berbahaya dan itu tidak hilang. Pada saat disemprot memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti ikan dimakan oleh rakyat kita, konsumen ini berbahaya,” ujar Taruna di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/10).

Taruna mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan balai-balai POM di daerah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa. BPOM juga menegaskan ikan yang diduga terkontaminasi insektisida tidak boleh diedarkan karena berpotensi membahayakan konsumen.

“Yang kedua, kami berharap supaya itu jangan diedarkan karena itu berbahaya. Kami punya hak untuk menyita barang-barang UMKM ini, pelakunya,” ujar Taruna.

Taruna menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya edukasi keamanan pangan bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Menurut dia, pangan yang beredar harus memenuhi prinsip keamanan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

“Karena satu prinsipnya Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi pangan, makanan harus aman,” kata Taruna.