Kawal Kebutuhan Daerah: Satgas PRR Siap Tuntaskan Hambatan Anggaran 2026

Pemulihan pasca bencana terus gencar dilakukan di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera guna memulihkan penghidupan masyarakat di wilayah terdampak.
Menghadapi pelaksanaan pemulihan tahun 2026, Ketua Pengarah Satgas PRR sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk menjembatani aspirasi kepala daerah dan mengurai sumbatan pembiayaan.
Langkah penyelesaian tersebut mencakup penanganan langsung di titik-titik krusial di lapangan, salah satunya di Desa Tandihat dan kawasan relokasi Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Pada skala relokasi permukiman ini, tercatat sebanyak 187 kepala keluarga (542 jiwa) menjadi korban langsung bencana tanah longsor dan pergerakan tanah. Sektor permukiman dan infrastruktur dasar menjadi urgensi utama perbaikan agar penyintas tidak lagi terancam bahaya geologi.
Melalui sinergi pemanfaatan aset lahan PTPN IV, pekerjaan penyiapan lahan (land clearing, pematangan kontur, hingga pemadatan tanah) dipacu hingga realisasi pembangunan fisik berhasil menuntaskan penyerahan 120 unit hunian tetap tahap pertama pada Maret 2026.
Pembangunan ini dibiayai melalui kolaborasi APBN Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama dukungan pemerintah daerah serta lembaga non pemerintah seperti Baznas, Caritas, dan Buddha Tzu Chi, yang menghadirkan kepastian tempat tinggal aman lengkap dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan, air, dan jaringan listrik.
Dalam rapat koordinasi penanganan pascabencana, Ketua Pengarah Satgas PRR Menko PMK, Sugiono, mengevaluasi perjalanan pemulihan yang telah berjalan selama kurang lebih sebelas bulan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menanggapi catatan fiskal daerah, Sugiono menegaskan kesiapannya mengawal alokasi pembiayaan secara langsung:
"Selama kurang lebih sebelas bulan ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk segera mengatasi permasalahan akibat bencana yang dialami daerah-daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berbagai regulasi telah dikeluarkan dan anggaran juga telah dialokasikan. Meskipun masih ada beberapa catatan yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan kegiatan pada 2026, pada intinya pemerintah telah berupaya agar kehidupan masyarakat di daerah terdampak bencana dapat kembali pulih seperti sedia kala," ujar Sugiono.
Sugiono juga menegaskan kembali tugasnya bersama Ketua Satgas PRR dalam menindaklanjuti keterbatasan pembiayaan daerah. Menurutnya semua pihak harus bekerja dalam satu arah agar pemulihan pasca bencana dapat mencapai tujuan bersama.
"Tadi telah disampaikan bahwa masih terdapat beberapa keterbatasan. Saya kira hal tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Ketua Satgas kepada saya untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan, terutama yang berkaitan dengan anggaran. Dalam menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi, kita harus bekerja seperti sebuah barisan. Kita semua bergerak dengan langkah dan arah yang sama, dipimpin oleh satu orang. Tidak boleh ada pihak yang bergerak di luar arahan pemimpin agar barisan tersebut dapat mencapai tujuan bersama."
Strategi pemulihan jangka menengah berlandaskan pada dokumen panduan Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera 2026–2028 yang mengusung prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable (BBBSS) serta pendekatan keterpaduan top-down dan bottom-up.
Renduk mengatur pemenuhan anggaran tahun 2026 melalui tiga skema prioritisasi belanja: pemanfaatan Rincian Output (RO) Khusus, pergeseran anggaran internal Kementerian/Lembaga, hingga pengusulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari Bagian Anggaran-Belanja Umum Negara (BA-BUN). Selain itu, pemerintah menetapkan relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) serta pengembalian alokasi TKD sebesar Rp10,6 triliun pada tahun 2026 guna memperluas ruang fiskal pemda terdampak.
Secara makro, dokumen Renduk dan laporan Poskonas PRR mencatat bencana hidrometeorologi melanda 53 kabupaten/kota di tiga provinsi. Dari dokumen R3P kabupaten/kota, teridentifikasi total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai Rp205 triliun untuk 3 tahun pelaksanaan.
Di tingkat provinsi, kebutuhan tersebut terbagi atas Provinsi Aceh sebesar Rp153,24 triliun (termasuk kebutuhan sektor permukiman Rp25,18 triliun dan infrastruktur Rp57,92 triliun), Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp30,56 triliun (infrastruktur Rp18,53 triliun dan permukiman Rp3,39 triliun), serta Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp21,44 triliun.
Di tingkat nasional, disepakati sebanyak 12.047 kegiatan pemulihan dengan kebutuhan pendanaan indikatif Rp100,22 triliun, yang terdiri dari 5.964 kegiatan kewenangan pusat sebesar Rp61,90 triliun dan 6.083 kegiatan kewenangan daerah senilai Rp38,31 triliun yang dialihkan pelaksanaannya kepada pemerintah pusat akibat keterbatasan fiskal daerah. Untuk sektor perumahan secara keseluruhan, tercatat kerusakan fisik mencapai 31.879 unit rumah rusak berat, 54.206 unit rusak sedang, 145.283 unit rusak ringan, serta 16.659 unit rumah hanyut.
Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmen pelaksanaan di lapangan:
"Penyelesaian hunian tetap dan pemulihan infrastruktur publik adalah prioritas dalam proses pemulihan yang mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera 2026-2028. Pembangunan didorong dilakukan secara masif sekaligus memastikan jalan, air, listrik, dan prasarana kawasan tersedia agar hunian dapat segera ditempati," ujar Tito.
